WALHI Aceh: Banjir besar adalah bencana ekologis akibat kebijakan Pemerintah yang abai
Banjir melanda sejumlah wilayah di Prov Aceh, akhir November 2025
Direktur Eksekutif WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Aceh, Ahmad Shalihin, menegaskan bahwa rangkaian banjir besar yang melumpuhkan 16 kawasan di Aceh bukan semata-mata fenomena alam, melainkan bencana ekologis yang dipicu akumulasi kerusakan lingkungan akibat kebijakan Pemerintah yang permisif terhadap aktivitas ekstraktif.
Dalam wawancara Radio Elshinta Edisi Siang, Sabtu (29/11/2025), Ahmad menjelaskan bahwa akses jalan dan jaringan komunikasi di sejumlah wilayah Aceh kini terputus total, menunjukkan bahwa kapasitas alam untuk menahan beban kerusakan sudah runtuh.
“Ini bukan lagi bencana alamiah. Ini bencana ekologis yang diproduksi oleh kebijakan Pemerintah yang abai dan memfasilitasi penghancuran ruang hidup,” ujar Ahmad kepada News Anchor Elshinta, Nico Aquaresta.
Ahmad mengurai bahwa deforestasi, ekspansi sawit, pertambangan legal maupun ilegal, hingga pembukaan jalan yang membelah kawasan hutan telah berlangsung lama dan terus dibiarkan.
Menurutnya, banyak proyek yang menyebabkan kerusakan justru merupakan proyek berizin resmi, mulai dari pembangunan jalan, investasi pertambangan, hingga pembukaan lahan perkebunan. Aktivitas-aktivitas tersebut mengonversi kawasan konservasi serta wilayah resapan air yang seharusnya dilindungi.
“Yang lebih disayangkan, sebagian besar kerusakan justru berasal dari proyek legal. Pemerintah membuka ruang untuk eksploitasi, dan ini tinggal menunggu waktu sampai bencana terjadi,” tegasnya.
Ia menyebut beberapa proyek yang sejak lama ditolak WALHI seperti rencana jalan Raba Klaska, tambang Ketik Mas Nabno Murni, PLTA Tampur, hingga pembangunan jalan Buluh Suma sebagai contoh bagaimana kebijakan yang tidak sensitif lingkungan kini memperlihatkan dampaknya.
Ahmad menilai bencana banjir besar yang terjadi pada November 2025 merupakan konsekuensi dari keputusan politik yang mengutamakan ekonomi semata tanpa mempertimbangkan prinsip pembatasan, perlindungan, dan pemulihan ekosistem.
“Kita melihat ini sebagai bencana yang direncanakan. Kebijakan yang diambil sejak lama memberi karpet merah bagi eksploitasi ruang. Hari ini semua prediksi tersebut terbukti,” kata Ahmad.
Dalam penanganan bencana pun, ia menilai Pemerintah masih bersifat reaktif dan minim upaya mitigasi. Penanganan lebih banyak berfokus pada pengerukan sungai atau peninggian tanggul, bukan pemulihan kawasan hulu yang rusak.
Dalam kesempatan yang sama, pendengar dari Kalimantan Timur, Ridwan, menyampaikan bahwa persoalan serupa terjadi di banyak daerah di Indonesia, seperti sedimentasi sungai, banjir besar, dan kerusakan daerah aliran sungai akibat praktik pertambangan dan perkebunan.
Ridwan mempertanyakan apakah kerusakan yang terjadi saat ini merupakan akibat dari kebijakan salah selama 20–30 tahun terakhir.
Ahmad menyatakan sepakat, menegaskan bahwa kerusakan ekologis adalah hasil dari rangkaian kebijakan jangka panjang yang abai, termasuk kebijakan di tingkat nasional seperti UU Cipta Kerja yang mempermudah eksploitasi lahan.
Ahmad menekankan pentingnya pembenahan kebijakan tata ruang untuk menghentikan siklus bencana ekologis. Ia menyoroti kawasan ekosistem genting seperti Ekosistem Leuser yang terus terancam oleh izin tambang, perkebunan, hingga legalisasi tambang rakyat.
“Selama tata ruang tidak dibenahi dan kawasan genting tetap dieksploitasi, bencana seperti ini akan terulang. Pemerintah sering lupa akar masalah setiap kali menyusun kebijakan,” pungkasnya.
Penulis: Dedy Ramadhany/Ter