Komplotan pencuri motor digulung, pelaku mertua, anak dan menantu

Kepolisian Polres Malang Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari.

Update: 2026-04-14 16:10 GMT

Sumber foto: AH Sugiharto/elshinta.com.

Indomie

Kepolisian Polres Malang Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari.

Ironisnya pelaku berasal dari satu keluarga masing-masing mertua, anak dan menantu. Mereka ini antara lain mertua berinisial M (67), anaknya AK (38), serta menantu perempuan DR (38).

Kasi Humas Polres Malang Jawa Timur AKP Bambang Subinajar mengungkapkan kasus pencurian ini dapat diungkap dalam waktu kurang sepekan .

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap DR pada Minggu (5/4/2026), yang tertangkap tangan masyarakat setelah diamankan warga di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama,” ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Dari keterangan DR, polisi kemudian menangkap M (67), yang merupakan mertua dari DR, pada Senin (6/4/2026). M diketahui berperan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka lain yakni M di rumah kontrakannya. Yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” jelas Bambang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, AH Sugiharto, Selasa (14/4).

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial AK (38). Ia akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) di wilayah Singosari setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Elshinta Peduli

“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” ungkap Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari.Modus yang digunakan yakni dengan menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.

“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” terang Bambang.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” tandasnya. 

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News