Polda Jateng bongkar pengeboran minyak ilegal di Blora, tiga tersangka diamankan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang yang melakukan pengambilan minyak bumi secara illegal di tiga Lokasi di Kawasan hutan milik Perhutani di Kabupaten Blora, dan Rembang Jawa Tengah.
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang yang melakukan pengambilan minyak bumi secara illegal di tiga Lokasi di Kawasan hutan milik Perhutani di Kabupaten Blora, dan Rembang Jawa Tengah.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto, Selasa (14/4/2026) di Semarang menjelaskan, “Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang.”
Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo Kec. Kunduran Kab. Blora, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial S (50). Selain di lokasi tersebut, petugas pada 6 April 2026 juga menangkao pelaku yang melakukan illegal drilling di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, dan lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial B (34) dan K (51). Tiga orang itu berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk memberi kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal,” kata Djoko seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Selasa (14/4).
Mereka melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah serta bukti transfer penjualan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Aktivitas itu selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin


