Lakukan praktik pengoplosan LPG, HS warga Prambatan Kidul diciduk polisi
Seorang warga berinisial HS (49) yang beralamat di RT 8 RW 3 Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus Jawa Tengah nekat melakukan praktik ilegal menyuntikkan (oplosan) isi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi atau elpiji melon ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi.
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Seorang warga berinisial HS (49) yang beralamat di RT 8 RW 3 Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus Jawa Tengah nekat melakukan praktik ilegal menyuntikkan (oplosan) isi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi atau elpiji melon ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi.
Pengungkapan tindak pidana pemindahan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi tersebut, menurut Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, berawal dari audan masyarakat. Dari situ Polisi pun melakukan penyelidikan. Pada 11 Februari 2026, saat didatangi ke rumah pelaku ternyata benar. Lokasi garasi rumahnya dimanfaatkan praktik ilegal penyuntikan gas dari 3 kilogram subsidi untuk diisikan ke tabung bright gas 12 kilogram atau non subsidi.
"Aksi kecurangan itu terungkap setelah kami dapat aduan masyarakat. Dan saat itu ada aktivitas pemindahan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram," katanya, di Mapolres Kudus, Kamis (5/3).
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan berupa 8 alat suntik gas. Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 tembangan elektronik, 1 kipas angin, 20 tabung LPG 12 kilogram, 100 tabung elpiji 3 kilogram, dan satu mobil boks yang digunakan pelaku untuk mendistribusikan elpiji hasil suntikannya.
"Hasil oplosan itu kemudian didistribusikan ke warung kelontong yang ada di Kudus maupun di Pati," imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (6/3).
Pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya karena motif ekonomi. Dimana, setiap tabung 12 kilogram yang diisi gas dari tabung subsidi 3 kilogram akan mendapatkan untung sebesar Rp 40 ribu.
"Dalam aksinya setiap minggu dibutuhkan 100 tabung gas 3 kilogram untuk disuntikkan menjadi 20 tabung gas elpiji 12 kilogram," katanya.
Dijelaskan, aksi suntik menyuntik tabung gas sudah dilakukan 1,5 bulan yang lalu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Sigit Wicaksono mengatakan, pihaknya mengapresiasi tehadap Polres Kudus yang telah berhasil mengungkap tindak kecurangan tersebut. Pengungkapan ini diharapkan bisa menjamin ketersediaan stok gas melon di tengah masyarakat.
"Kami ajak masyarakat untuk mengawasi penggunaan barang bersubsidi tersebut. Kalau menemukan pelanggaran hukum bisa lapor ke kami atau ke sampaikan ke Polisi," ujarnya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih LPG termasuk yang non subsidi.
"Jangan tergiur dengan harga murah tapi ternyata berisiko," kata Sigit.
Mengenai harga LPG 12 kilogram atau nonsubsidi, kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 210 ribu. Jika ada harga di bawah itu patut untuk dicurigai.


