Satgas ODC tangkap pelaku perampasan senjata api di Tembagapura

Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 menangkap Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam pelaku kekerasan dan perampasan senjata api di Mile 50, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 11 Februari 2026.

Update: 2026-03-06 16:50 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Indomie

Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 menangkap Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam pelaku kekerasan dan perampasan senjata api di Mile 50, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 11 Februari 2026.

Kepala Satgas (Kasatgas) Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo dalam keterangan tertulis pada Jumat mengatakan ditangkap di wilayah Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Kamis (5/3).

"Pelaku berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan," kata Yusuf.

Ia menjelaskan pelaku diketahui berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Setibanya di kawasan Mile 50 Tembagapura, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku. Dua orang meninggal dunia dalam peristiwa itu, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman meninggal dunia. Sementara, satu anggota TNI lainnya Serka Hendrikus mengalami luka berat.

Ia mengatakan penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain, yakni Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP 3 Timika, Mimika.

"Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut," ucapnya.

Elshinta Peduli

Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, diketahui bahwa Kalimak Wanimbo juga kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, yakni Aibon Kogoya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan Pasal 468 ayat (2) KUHP dan Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP dan juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

"Kami berkomitmen bahwa negara hadir tidak hanya untuk menjaga perdamaian di tanah Papua, tetapi juga menegakkan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)," ucapnya.

Sementara, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol. Faizal Ramadhani menegaskan penangkapan pelaku merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib," kata Ramadhani.

Ia menegaskan Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan di Papua.

Sedangkan, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di wilayah Papua.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan serta terus mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," kata Adarma.

Ia mengatakan peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan.

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Papua melalui penegakan hukum terhadap setiap aksi kekerasan yang mengganggu keselamatan masyarakat.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News