Polda Papua tetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Lanny Jaya
Polisi menetapkan sembilan orang mejadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada tahun anggaran 2022 sampai 2024.
Sumber foto: Aman Hsibuan/elshinta.com.
Polisi menetapkan sembilan orang mejadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada tahun anggaran 2022 sampai 2024.
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin menyampaikan kasus dugaa korupsi dana desa ini menyebabkan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai jumlah fantastis, yaitu sebesar Rp168.172.682.675,00, berdasarkan hasil audit oleh Aparat Pengawas Keuangan Pemerintah (APKKN).
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua telah menetapkan sembilan orang tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang jabatan, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Lanny Jaya dan pihak Bank Papua. Total keuntungan yang diperoleh para tersangka dilaporkan mencapai lebih dari Rp168 Miliar,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin kepada wartawan di Mapolda Ppaua, Kamis (25/9/2025).
Patrige menjelaskan modus utama dalam penyalahgunaan Dana Desa dari APBN ini, diawali dengan adanya surat permintaan pemindah bukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom.
“Kasus korupsi melibatkan 354 kampung yang seharusnya menerima dana untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Kamis (25/9).
Ditempat yang sama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombespol I Gusti Era Adinata mengatakan berdasarkan surat tersebut, dana desa dari rekening kampung dipindahbukukan ke rekening OPS P3MD tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari masing-masing Kepala Kampung dan Bendahara Kampung selaku pemilik rekening.
"Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dari APBD terjadi karena terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Lanny Jaya Tahun 2023 dan 2024 mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran alokasi dana kampung yang dibuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan PP Nomor 12 Tahun 2019),” bebernya.
Era menyebut, peran sembilan orang tersangka yakni Tarwi Kiwose (Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya Tahun 2024, ia berperan membuat dan menandatangani surat pemindahan buku Dana Desa ke rekening OPS P3MD dengan keuntungan: Rp16.175.000.000.
Selanjutnya Yos Feri Moli (Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2022-2024 yang berperan mencairkan, mentransfer, dan menggunakan dana desa yang dipindahbukukan dengan keuntungan: Rp69.291.000.000.
Charles Yigibalom (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2022-2024 yang berperan menandatangani slip penarikan bank dan keuntungan: Rp5.200.000.000.
Amilien Sembor (Sekretaris DPMK Lanny Jaya Mar 2022-Apr 2023) yang berperan menguasai dan menggunakan rekening yang terdapat aliran dana desa, dan keuntungan: Rp44.254.374.000.
Theo Yigibalom (Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Bendahara Pengelolaan ADD) yang berperan memberikan uang untuk mengubah Perbup dan mendistribusikan ADD secara tunai, dan keuntungan: Rp22.262.030.000.
Kemudian, Petrus Wakerkwa (Sekda Tahun 2022 merangkap Pj. Bupati Tahun 2022 sampai Jan 2024, yang berperan menerbitkan Peraturan Bupati Tahun 2023 dan 2024 yang bertentangan dengan aturan dan keuntungan: Rp11.000.000.000.
Selanjutnya Sandara Malak (Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023) yang berperan menyetujui pemindahbukuan Dana Desa/ADD senilai Rp34 Miliar tanpa dasar. Jeane Unenor (Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023) yang berperan menyetujui pemindahbukuan Dana Desa/ADD senilai total Rp21 Miliar tanpa dasar.
Hengki Derek Wandosa (Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023-2024) yang berperan menyetujui pemindahbukuan Dana Desa/ADD dari 354 rekening kampung senilai total Rp77.002.663.000 tanpa dasar.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp14,6 Miliar, 4 bidang tanah dan bangunan, serta 4 unit mobil,” kata Era.
Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.