Polisi gagalkan pengiriman 40 kg ganja lintas provinsi di Tol Bitung–Serpong
Tim gabungan Polsek Serpong bersama Induk PJR Bitung mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas provinsi dengan barang bukti sekitar 40 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di KM 24.600 Tol Bitung–Serpong.
Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.
Tim gabungan Polsek Serpong bersama Induk PJR Bitung mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas provinsi dengan barang bukti sekitar 40 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di KM 24.600 Tol Bitung–Serpong.
Seorang tersangka berinisial S (33), warga Mandailing Natal, diamankan saat mengendarai mobil Suzuki APV warna silver bernomor polisi B 1020 EOC. Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan puluhan paket ganja kering yang disimpan dalam koper dan kardus.
Kepala Induk PJR Bitung, Komisaris Andhy Pradhana menyatakan Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di KM 24.600 Tol Bitung–Serpong
“Di KM+24.600 pengakuan S ganja hendak dikirim ke pemesan di daerah Bandung, Jawa Barat," ungkap Andhy Pradhana seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Rabu (18/2).
Sementara itu Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dan pengembangan informasi terkait pergerakan narkotika dari wilayah Medan menuju Jakarta melalui jalur darat.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika lintas wilayah. Penyitaan barang bukti dalam jumlah besar ini diharapkan dapat memutus jaringan distribusi dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika,” ujar Boy di Mapolres Tangsel.
Di tempat yang sama, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan intensif terhadap kendaraan yang dicurigai.
“Petugas menghentikan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sekitar 40 kilogram ganja yang siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas Suhardono.
Polisi juga menetapkan dua orang lain berinisial F.R dan R.H sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika antarprovinsi tersebut.
Atas perbuatannya tersangka S dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam lampiran II Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman pidana mati, dan atau kurungan penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 Tahun.


