Polisi ungkap pelaku pemerkosaan penyandang disabilitas dengan tes DNA
Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan pada perempuan penyandang disabilitas asal Desa Palengaan melalui tes DNA (Deoxyribonucleic Acid).
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan pada perempuan penyandang disabilitas asal Desa Palengaan melalui tes DNA (Deoxyribonucleic Acid).
"Tes DNA dilakukan, karena yang menjadi korban pemerkosaan mengalami gangguan mental dan tidak bisa menyebutkan siapa pelakunya," kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Pamekasan Iptu Herman Jayadi dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Mapolres Pamekasan, Rabu.
Warga yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil itu berinisial H (41). Kasus ini dilaporkan ke Mapolres Pamekasan oleh keluarga korban pada 6 Januari 2026.
Menurut Herman, kejadian ini bermula saat keluarga korban mendapati saudari H dalam kondisi hamil dan pada tanggal 28 Desember 2025, korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan dan diduga pelaku merupakan iparnya sendiri.
Mengingat kondisi korban yang mengalami gangguan mental, penyidik menghadapi kendala karena korban tidak dapat memberikan keterangan secara langsung.
"Guna membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim," ujar Herman.
Berdasarkan hasil tes, ditemukan kecocokan sebesar 99,9 persen yang menyatakan bahwa pria berinisial AS (50) adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban.
Berdasarkan bukti kuat tersebut, pada tanggal 6 April 2026, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.
"Saat ini, tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Meskipun demikian, tersangka menyatakan bersedia dan sanggup kooperatif menghadap penyidik maupun persidangan jika dibutuhkan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas.


