Polresta Denpasar amankan 42 tersangka kasus dugaan narkotika

Polresta Denpasar Bali dalam hal ini melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika.

Update: 2026-04-08 11:50 GMT

Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Indomie

Polresta Denpasar Bali dalam hal ini melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika.

Ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode 1 Maret sampai 7 April 2026.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan bahwa total terdapat 40 kasus narkotika yang berhasil diungkap beserta tersangka dan juga barang buktinya.

Menurut Kapolresta Denpasar, polisi telah menetapkan sebanyak 42 orang sebagai tersangka. Sebanyak 42 tersangka tersebut seluruhnya laki-laki dan diduga semuanya berperan sebagai pengedar.

“Seluruh tersangka (42 orang) berperan sebagai pengedar dengan berbagai jaringan yang berhasil kami ungkap,” kata Kapolresta Denpasar, Rabu (8/4).

Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan berbagai jenis barang bukti seperti ekstasi sebanyak 2.135 butir dengan berat 994,77 gram.

Kemudian sabu-sabu seberat 1.299,44 gram, ganja seberat 1.078,3 gram, tembakau sintetis seberat 285,3 gram dan serta kokain seberat 33,69 gram.

Kapolresta Denpasar menjelaskan dari jumlah tersangka tersebut terdapat dua residivis, masing-masing berinisial VM yang pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2016 dan NP pada tahun 2021.

Adapun modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah sistem tempel, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di suatu lokasi tertentu.

Elshinta Peduli

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dalam pengembangan kasus, Polresta Denpasar juga bekerja sama dengan Polda Bali untuk memutus jaringan peredaran ekstasi yang diduga akan diedarkan di tempat hiburan malam.

Selain itu, pengungkapan kasus ganja dan kokain die Bali.yang melibatkan warga negara asing turut mencegah masuknya jaringan internasional, yang diduga berasal dari Swiss dan Georgia

Kapolresta Denpasar menegaskan keberhasilan ini menjadi langkah nyata menekan peredaran narkotika di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (8/4). 

Dalam rincian pengungkapan, sejumlah kasus menonjol di antaranya berupa peredaran ekstasi hingga ribuan butir, sabu ratusan gram, serta ganja dan kokain yang diduga terkait jaringan internasional.

Pihaknya menegaskan akan terus mengembangkan kasus serta memburu jaringan lain yang masih beroperasi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News