Polres Pemalang tangkap dua pengedar tembakau Gorilla, satu produsen rumahan

Kepolisian Resor (Polres) Pemalang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan produsen dan pengedar tembakau gorilla atau ganja sintetis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pemalang.

Update: 2025-10-21 08:20 GMT

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Kepolisian Resor (Polres) Pemalang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan produsen dan pengedar tembakau gorilla atau ganja sintetis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pemalang. Dua orang tersangka berinisial NK (28) dan DIP (23) ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (12/10/2025).


“Tersangka NK diamankan di rumahnya di Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring. Sementara DIP ditangkap di kawasan Terminal Randudongkal,” kata AKP Wahyudi, Senin (13/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30,88 gram tembakau gorilla dari tangan NK dan 3 gram tembakau gorilla siap edar dari tersangka DIP.


“NK berperan sebagai produsen sekaligus pengedar, sementara DIP hanya bertugas mengedarkan barang tersebut,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (21/10).


Menurut AKP Wahyudi, tersangka NK memproduksi tembakau gorila di dalam rumahnya, menggunakan bahan-bahan kimia tertentu. Setelah siap, produk tersebut dijual secara daring melalui akun media sosial.


“Mereka bertransaksi dengan sistem pesan lewat chat dan pembayaran melalui transfer bank,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan, tindakan kedua pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Tersangka NK dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2), sedangkan DIP dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1).

“Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas AKP Wahyudi.

Polres Pemalang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran tembakau gorila yang kini banyak dijual secara online dengan kedok tembakau herbal.


“Kami terus melakukan patroli siber untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Pemalang,” pungkasnya.

Tags:    

Similar News