Polres Pemalang ungkap jaringan produsen dan pengedar tembakau gorila
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengungkap jaringan produsen sekaligus pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NK (28), warga Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, dan DIP (23), warga Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengungkap jaringan produsen sekaligus pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NK (28), warga Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, dan DIP (23), warga Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
“Kedua tersangka diamankan di lokasi yang berbeda pada Minggu (12/10/2025). Tersangka NK ditangkap di rumahnya di Desa Cibuyur, sementara DIP diamankan di area Terminal Randudongkal,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo, mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, Senin (13/10/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti tembakau gorila seberat 30,88 gram dari tangan NK. Sedangkan dari tersangka DIP, polisi mengamankan sekitar 3 gram barang bukti serupa.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan NK berperan sebagai produsen sekaligus pengedar, sementara DIP berperan sebagai pengedar,” jelas AKP Wahyudi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (21/10).
Menurutnya, tersangka NK memproduksi tembakau gorila di dalam rumah dengan bahan dan peralatan yang disiapkan sendiri. Jaringan ini kemudian memasarkan produknya melalui akun media sosial, dengan sistem pemesanan lewat pesan pribadi dan pembayaran melalui transfer bank.
“Oleh kedua tersangka, tembakau gorila diedarkan secara online melalui akun media sosial,” tambah Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, NK dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan DIP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.
“Keduanya terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas AKP Wahyudi.
Polres Pemalang terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran tembakau gorila di wilayah Kabupaten Pemalang.