Polres Purworejo ungkap peredaran bahan peledak

Kepolisian Resor (Polres) Purworejo bertindak tegas terhadap peredaran bahan peledak ilegal yang baru-baru ini terungkap penangkapan seorang pria RJ (38) kedapatan membawa bahan pembuatan mercon.

Update: 2026-03-27 15:00 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Indomie

Kepolisian Resor (Polres) Purworejo bertindak tegas terhadap peredaran bahan peledak ilegal yang baru-baru ini terungkap penangkapan seorang pria RJ (38) kedapatan membawa bahan pembuatan mercon.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, di Purworejo, Jumat, kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, petugas kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka RJ (38), seorang wiraswasta asal Desa Gowong.

Tersangka RJ ditangkap di depan SD Negeri Plipiran saat membawa barang bukti berupa dua bungkus serbuk obat mercon seberat 1,5 kilogram dan dua lembar sumbu petasan.

Selain bahan peledak, kata dia, pihak kepolisian juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

Wakapolres Purworejo menegaskan tindakan tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat ledakan petasan yang sering terjadi di tengah masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak. Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan segera meringkus pelaku yang kedapatan membawa atau menguasai bahan mercon ini guna menjamin keamanan masyarakat," katanya.

Kompol Nana mengimbau warga agar tidak bermain-main dengan hukum terkait bahan peledak.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan mercon karena risikonya sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa maupun konsekuensi hukumnya," katanya.

Tersangka RJ kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebagai langkah jangka panjang, Polres Purworejo berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi melalui media sosial dan siaran radio guna meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya mercon.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News