Polresta Bandung tetapkan sejumlah tersangka kasus pengrusakan kebun teh Pangalengan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan kebun teh di wilayah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Update: 2025-12-10 11:10 GMT

Sumber foto: Titik Mulyana/elshinta.com.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan kebun teh di wilayah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Hingga kini, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam peristiwa yang merugikan perusahaan perkebunan negara tersebut.

Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono menyampaikan bahwa pengrusakan terjadi di area kebun teh yang dikelola oleh salah satu perusahaan perkebunan, dengan modus perusakan tanaman teh produktif, pencabutan pohon, serta penguasaan lahan secara melawan hukum.

“Dari hasil gelar perkara, kami telah menetapkan beberapa tersangka. Para pelaku diduga melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap aset perkebunan yang sah,” ujar Kapolresta Bandung, Rabu (10/12/2025) di Mapolresta Bandung Jawa Barat.


Inisial (Ab) yang membagi dana, (Ad) yang menjadi mandor yang memberikan pembayaran kepada para pekerja, empat orang sebagai pekerja yang memotong.


Berdasarkan hasil pendataan sementara, luas lahan kebun teh yang dirusak mencapai 150 hektare.

Akibatnya, pihak pengelola perkebunan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, termasuk potensi kehilangan hasil panen.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat pertanian, dokumentasi kerusakan lahan, serta keterangan saksi dari pihak perusahaan dan warga sekitar lokasi kejadian.


Sementara, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polisi tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur pidana lain, termasuk dugaan provokasi atau keterlibatan aktor intelektual.


Polresta Bandung menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat masih memburu pihak-pihak yang diduga menjadi dalang atau penggerak utama dalam aksi pengrusakan kebun teh tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pihak yang menghasut atau mengorganisasi aksi ini,” tegas Aldi Subartono seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Rabu (10/12).


Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

 

Tags:    

Similar News