Tusuk pisau dada kiri korban hingga tewas, warga Ngemplak diringkus polisi
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.
Seorang warga Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali. Jawa Tengah tewas akibat dianiaya rekannya sendiri menggunakan senjata tajam. Korban berinisial RSA berusia 19 tahun.
Pelaku berinisial DPJ dan telah berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Boyolali tak lama setelah kejadian.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto dalam gelar perkara kasus tersebut, Jumat (29/8/2025), di Mapolres mengatakan, peristiwa tragis itu bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya, termasuk pelaku, berpesta minuman keras di sebuah kos wilayah Ngemplak pada Senin (25/8/2025) malam.
“Sekitar pukul 23.30 WIB, antara korban dan pelaku sempat terlibat cekcok. Saat itu sempat dilerai teman-temannya," kata Rosyid seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Senin (1/9).
Kapolres mengatakan, namun situasi kembali memanas setelah pelaku meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, pelaku menghubungi rekan korban dan meminta dipertemukan kembali untuk menyelesaikan masalah.
“Sekitar pukul 02.15 WIB, korban RSA didatangi pelaku. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menusuk korban di bagian dada kiri menggunakan pisau,” kata Rosyid didampingi pejabat Humas Polres, Iptu Wienarsih.
Lanjut Rosyid, korban sempat dilarikan ke RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Putri Surakarta. Namun, pada pukul 03.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang menembus jantung dan menyebabkan pendarahan hebat.
"Pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di belakang rumahnya. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku menusuk korban karena dendam pribadi," kata Rosyid.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain pakaian korban, handphone, sepeda motor vespa milik saksi, pakaian milik pelaku, hingga pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya, pelaku DPJ dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.