Satpol PP tertibkan konten kreator perempuan gelar live Tiktok ekstrem di lokasi wisata SLG Kediri

Satuan Polisi Pamong Prana (Satpol) Kabupaten Kediri, Jawa Timur menertibkan seorang konten kreator yang sedang melakukan siaran langsung Tiktok di kawasan wisata Monumen Simpang Lima Gumul.

Update: 2026-01-14 16:20 GMT

Sumber foto: Fendi Lesmana/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Satuan Polisi Pamong Prana (Satpol) Kabupaten Kediri, Jawa Timur menertibkan seorang konten kreator yang sedang melakukan siaran langsung Tiktok di kawasan wisata Monumen Simpang Lima Gumul.

Penertiban itu terpaksa dilakukan karena perbuatan perempuan berusia 25 tahun tersebut dianggap meresahkan dan berpotensi menganggu ketertiban umum yang dilakukan diruang publik.

Dalam keteranganya Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menjelaskan telah melakukan penindakan pada hari Minggu 11 Januari sore setelah petugas menerima laporan masyarakat sejak Jumat 9 Januari 2026 lalu.

"Pengaduan masyarakat menyebut adanya seorang konten kreator perempuan yang melakukan live TikTok di kawasan bundaran Monumen Simpang Lima Gumul," terang Kaleb, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana, Rabu 15 Januari 2026

Lebih lanjut Kaleb menjelaskan, konten kreator bersangkutan menggunakan akun TikTok dan diketahui melakukan siaran langsung hingga dua kali dalam sehari.

Dalam tayangan live itu, bersangkutan meminta saweran secara online dengan imbalan melakukan sejumlah tantangan yang ekstrem (menyakiti diri sendiri).

"Challenge-nya berupa tindakan seolah-olah menyiksa atau menyakiti diri sendiri, seperti memukul tubuh menggunakan alat-alat dapur. Ini jelas tidak pantas dilakukan di ruang publik," papar Kaleb.

Menurutnya, meskipun aktivitas tersebut bertujuan membuat konten digital, dampaknya nyata di lapangan. Lokasi yang digunakan merupakan ikon wisata Kabupaten Kediri yang ramai pengunjung, termasuk anak-anak dan keluarga.

Elshinta Peduli

"Secara online memang di luar kewenangan kami. Tapi secara offline, perbuatannya dapat memengaruhi psikologis penonton yang melihat langsung. Ini bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," jelasnya.

Kaleb menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Karena itu, petugas Satpol PP menghentikan aktivitas live TikTok tersebut dan memberikan peringatan tegas kepada yang bersangkutan.

"Kami minta yang bersangkutan tidak lagi membuat konten TikTok dengan muatan seperti itu di ruang publik Kabupaten Kediri," katanya.

Satpol PP Kabupaten Kediri mengingatkan, ruang publik bukan panggung bebas tanpa aturan. Kreativitas digital, menurut Kaleb, harus tetap memperhatikan norma, etika, serta dampak sosial terhadap masyarakat luas.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News