Jokowi mencabut ketentuan investasi miras dalam perpres
By : Ihda Urwatul Matin
Update: 2021-03-02 14:23 GMT
Presiden Joko Widodo, Selasa (02/03) di Istana Merdeka memutuskan untuk mencabut ketentuan yang berkenaan dengan pembukaan investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021.
(via. Sekretariat Presiden)