Jokowi mencabut ketentuan investasi miras dalam perpres

Update: 2021-03-02 14:23 GMT

Presiden Joko Widodo, Selasa (02/03) di Istana Merdeka memutuskan untuk mencabut ketentuan yang berkenaan dengan pembukaan investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021. 

(via. Sekretariat Presiden)

Tags:    

Similar News