Dua kelompok gang motor bentrok, tiga orang diamankan petugas

Dua kelompok geng motor bentrok di Jl. Sudirman Desa Nagri Tengah Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Akibat peristiwa itu satu korban nyaris tewas lantaran tekena sabetan senjata tajam jenis celurit.\r\n\r\n

Update: 2021-10-06 18:46 GMT
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Dua kelompok geng motor bentrok di Jl. Sudirman Desa Nagri Tengah Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Akibat peristiwa itu satu korban nyaris tewas lantaran tekena sabetan senjata tajam jenis celurit.

Pasca insiden itu para pelaku sempat diburu polisi karena  melarikan diri. Namun, akhirnya tiga tersangka dibekuk dan digelandang ke Mapolres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Para pelaku antara lain berinisial E, N dan S, merupakan warga Purwakarta. Sementara satu tersangka lainya masih dalam pengejaran polisi alias buron.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery, Rabu (6/10) mengatakan, insiden itu terjadi di Jl. Sudirman, Gg. Wijaya Kusumah Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, berawal saat korban bernama Aldhi warga Kp. Mekarsari RT 16/04 Desa Citalang,  tengah membantu temanya mendorong motor. "Tiba-tiba saja datang sekelompok pelaku dari geng motor," kata Suhardi. 

Tanpa alasan yang jelas, lanjut Suhardi, para pelaku menyerang korban dengan melakukan pengeroyokan terhadap korban berikut menghancurkan motor miliknya.

"Korban langsung dianiaya dengan cara dipukul bagian kepala dan punggung  dengan menggunakan celurit dan tongkat, hingga mengakibatkan luka di bagian kepala, pelipis dan kaki," ujar Suhardi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Rabu (6/10).
 
Menurut Suhardi, motif dari peristiwa ini dipicu karena musuhan sesama kelompok motor lain.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah celurit, 1 buah tongkat bisbol, satu bilah bambu, 3 jaket XTC. 

Sampai saat ini, ketiga tersangka harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara.

Suhardi menjelaskan kasus bentrok sesama geng motor di Purwakarta dalam dua bulan terakhir sudah dua kali terjadi. "Perlu peran serta bersama, tidak hanya dari kepolisian tapi juga perlu keterlibatan masyarakat, terutama para orang tua dalam menangani masalah remaja," tegas Suhardi. 

Tags:    

Similar News