Pengembangan kasus tambang ilegal, polisi tetapkan 2 tersangka pemilik senpi ilegal
Hasil pengembangan kasus pemblokiran jalan di Desa Tahunan Kecamatan Sale Kabupaten Rembang awal Oktober silam, Satreskrim Polres Rembang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Elshinta.com - Hasil pengembangan kasus pemblokiran jalan di Desa Tahunan Kecamatan Sale Kabupaten Rembang awal Oktober silam, Satreskrim Polres Rembang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dari dua tersangka tersebut, salah satunya merupakan provokator kasus pemblokiran jalan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, penetapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan kasus tambang ilegal di Desa Tahunan, Kecamatan Sale serta pemblokiran jalan umum menuju lokasi tambang di desa tersebut beberapa waktu lalu.
Salah seorang tersangka yang berinisial JW merupakan orang kepercayaan kepala desa yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal.
"JW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemblokadean jalan menuju lokasi tambang. Dia merupakan orang kepercayaan atau bisa dibilang pengawal Kepala Desa Tahunan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal," terang Kapolres Dandy saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (25/10) seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Muhtarom.
Dalam proses penyidikan, imbuh Kapolres Dandy, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka JW mempunyai senjata api.
"Kita lakukan penyelidikan dan benar kita dapatkan pada tanggal 22 Oktober 2021 kita temukan senjata api ini dikuasai oleh JW," imbuh Dandy.
Kapolres Dandy menambahkan tersangka JW mendapatkan senjata api ilegal dari tersangka S, warga Tuban, Jawa Timur.
"Kita lakukan pengembangan di Tuban di kediaman dan bengkel saudara S ini, kita temukan sejumlah butir peluru aktif, untuk diisikan ke senjata api," imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diketahui tersangka S membeli senjata api secara online.
"Awal senjata ini adalah senjata air soft gun kemudian dia lakukan modifikasi dan peruntukkannya bisa digunakan sebagai senjata api," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Ancaman hukumannya, hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 tahun," pungkas Kapolres Dandy.