Kawasan Danau Sentani didorong jadi kawasan konservasi dan ekowisata
Dalam rangka menyelamatkan dan melindungi Danau Sentani, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura mendorong Kawasan Danau Sentani dan sekitarnya menjadi Kawasan Konservasi dan Ekowisata.
Elshinta.com - Dalam rangka menyelamatkan dan melindungi Danau Sentani, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura mendorong Kawasan Danau Sentani dan sekitarnya menjadi Kawasan Konservasi dan Ekowisata.
Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah IV Kementerian ATR/BPN RI, Harris Simajuntak mengatakan, kawasan Danau Sentani dan sekitarnya telah diatur dalam beberapa peraturan perundangan. Pertama UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dijelaskan bahwa Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Kedua, dalam PP 21 tahun 2021 menjelaskan bahwa Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan untuk menjamin terwujudnya Rencana Tata Ruang.
Ketiga, PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menetapkan kawasan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan SDA dan Pengendalian Daya Rusak Air di WS Strategis Nasional Mamberamo-Tami-Apauvar.
Keempat, Perpres Nomor 57 Tahun 2014 tentang RTR Pulau Papua, diamanatkan terkait Pemertahanan dan rehabilitasi kawasan resapan air dan kawasan perlindungan setempat untuk menjaga kualitas dan kuantitas sumber air di DAS Sentani, serta pelestarian dan pengembangan wisata dan ekowisata,serta peningkatan fungsi pengelolaan dan revitalisasi ilmu pengetahuan sekitar Danau Sentani.
“Danau Sentani menjadi danau prioritas nasional dilatarbelakangi oleh beberapa isu strategis diantaranya terjadinya degradasi atau penurunan kualitas dengan adanya pendangkalan dan pencemaran pada badan air danau,” kata Harris Simajuntak seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Jumat (29/10).
Selain itu, terancamnya alih fungsi lahan hutan sagu, bertambahnya bangunan untuk permukiman dan kegiatan usaha di sempadan sungai dan danau, bertambahnya lahan kritis dan lahan terbangun yang meningkatkan run off dan terjadinya sedimentasi, serta semakin bertambahnya luasan kawasan yang berpotensi banjir.
Harris Simajuntak menjelaskan, Danau Sentani memiliki nilai strategis ekonomi dan sosial budaya yaitu keberadaan hutan sagu sebagai kawasan penting yang perlu dilindungi serta potensi dan kearifan lokal yang masih dipertahankan oleh masyarakat Sentani.
Untuk mengatasi isu-isu strategis Kementerian ATR/BPN mengusulkan 6 upaya penyelesaian diantaranya memperjelas penguasaan dan pengelolaan Danau Sentani, menyusun database Danau Sentani sebagai bagian danau prioritas nasional, menyusun perangkat pengendalian pemanfaatan ruang dengan pendekatan strategic planning, menetapkan delineasi badan air dan sempadan danau, mensertifikatkan kepemilikan Danau Sentani(penetapan subyek dan obyek danau) dan melaksanakan rencana aksi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Danau Sentani dan sekitarnya” bertujuan untuk mewujudkan kawasan DAS Sentani dan sekitarnya sebagai kawasan konservasi Danau dan kawasan ekowisata dengan memperhatikan kearifan lokal secara berkelanjutan,” ujarnya.
Harris Simajuntak menjelaskan, dengan penentuan tujuan ini diharapkan menjadi fokus dalam mengendalikan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Danau Sentani dan sekitarnya.
“Untuk rencana aksi, kita telah melakukan pemasangan papan informasi pengendalian pemanfaatan ruang di dua lokasi yaitu di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur dan di Kampung Sosiri, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura,” ucap Harris.
Ia berharap ke depan, perangkat pengendalian pemanfaatan ruang yang telah disusun segera diperkadakan oleh Pemerintah Daerah, dan terhadap keempat upaya penyelesaian yang belum tercapai pada tahun 2021 dapat dilaksanakan secara kolaboratif dengan dukungan berbagai pihak, utamanya Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.