Jadi korban KSP-SB justru dilaporkan

Salah satu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) asal Kota Magelang, Alex Kristian Mili  terpaksa harus berurusan di Pengadilan Negeri Kota Magelang Jateng, setelah membuat Laporan Polisi (LP),  terkait dana  yang disimpan di KSP SB  tidak bisa dicairkan. Padahal dana yang disimpan mencapai Rp 1 milyar lebih. 

Update: 2021-11-05 19:12 GMT
Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.

Elshinta.com - Salah satu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) asal Kota Magelang, Alex Kristian Mili  terpaksa harus berurusan di Pengadilan Negeri Kota Magelang Jateng, setelah membuat Laporan Polisi (LP),  terkait dana  yang disimpan di KSP SB  tidak bisa dicairkan. Padahal dana yang disimpan mencapai Rp 1 milyar lebih. 

"Saya yang jadi korban malah dilaporkan dengan alasan mencemarkan nama baik. Padahal saya mau mengambil dana saya sendiri yang disimpan di KSP SB," katanya saat ditemui di PN Kota Magelang, Kamis (4/11).

Kedatangan Alex ke PN untuk menunggu sidang putusan sela.

Menurut Alex, tidak hanya dirinya yang dilaporkan, namun masih banyak nasabah lain yang  mengalami hal sama dengan dirinya. KSP SB itu sendiri berkedudukan di Yogjakarta. 

Alex mengatakan, dirinya menjadi nasabah sejak tahun 2009 lalu. Selama ini selalu lancar dalam hal apapun. 'Istilahnya menyimpan dana di KSP SB bikin saya teler (terlena). Tapi sekarang kok seperti ini," ujarnya.

Menurut Alex, dana yang tersimpan di KSP SB mencapai Rp 1 Milyar lebih.  Namun saat dana simpanan hendak diambil, justru tidak bisa dicairkan. Sulitnya mencairkan dana sudah terjadi sejak bulan April lalu 2020 lalu.

 Terhadap dana yang tidak bisa diambil tersebut, dia bersama anggota lainnya mengadu dan membuat laporan di Polda DIY.

Karena laporan itu, pihak KSP SB menyerang balik dengan melaporkan. " Saya dinilai telah memprovokasi nasabah lain untuk membuat laporan ke polisi. Saya dianggap tidak toleran kepada KSP saat sedang kesulitan. Dianggap kurang mengerti dan sebagainya. Padahal saya dianggap sudah banyak menerima keuntungan dari KSP," terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Jumat (5/11).

Saat sidang awal dengan agenda mediasi, menurut Alex, tidak ada kesepakatan sehingga bergulir ke sidang berikutnya.

Alex menuturkan, dirinya memang lapor ke polisi karena ingin mencairkan dana miliknya sendiri tidak bisa. "Hanya dijanjikan dan dijanjikan sampai saya kirim somasi 2 kali. Tapi tetap tidak cair. Akhirnya saya memang lapor ke polisi," ungkapnya.

Bahkan KSP SB akhirnya masuk PKPU yang akhirnya membuat semuanya semakin tidak jelas. " Ini hanya akal- akalan mereka saja. Dijanjikan dapat duit tapi sampai waktu yang dijanjikan juga tidak cair.Malah saya dituntut secara perdata," ucapnya.

Keyakinan lain dirinya lapor setelah mengetahui ada informasi dari Dinas Koperasi Sleman DIY, bahwa KSP SB tidak pernah memperoleh ijin dan rekomendasi apapun dari pihak dinas. " Jadi bisa dikatakan ini bank gelap," jelasnya.

Seperti diketahui, sekitar 10 ribu anggota dengan dana sekitar Rp 800 Milyar terancam hilang tidak kembali. Selain Alex Kristian Mili warga Kota Magelang, ada juga Yekti Hasanah warga Yogyakarta,  yang  kini harus terus menjalani sidang mediasi di PN Sleman, karena gugatan perdata pihak koperasi.

Yekti yang menabungkan uang Rp 3 miliar miliknya di koperasi justru menjadi pesakitan karena mempertanyakan keberadaan uangnya. “Kami digugat karena dianggap melakukan pidana sementara pidana itu kami lakukan karena KSB SB amat sangat sering ingkar janji,” ujarnya.

Para anggota telah menagih  secara patut dan wajar sebagai anggota pada koperasi tempat menabung. Tetapi dijawab tidak pasti, ajukan surat ke pusat dan tak terjawab. Hanya dikumpulkan saja ke cabang.

“Saya sudah dibohongi. Kita tagih ke Bogor tak membuahkan hasil maka saya laporkan ke polisi, itu hak warga negara. Itu yang dipersoalkan KSB, saya dituntut perdata,” ungkapnya ketika bertemu media, Rabu (3/11/2021) lalu.

Dikatakan, saat sidang mediasi,  pihaknya merasa terus dibohongi karena pihak koperasi tak pernah datang dengan berbagai alasan. “Kita semua korban sudah sangat menderita.  Saya sedih  karena seolah dipermainkan,” ujarnya.

Senada dikatakan Budi Waluyo, salah satu anggota dari Yogyakarta, menceritakan banyak kisah menyedihkan karena uang para anggota tak bisa diambil.  Yang ada hanya buku tabungan, tapi dananya tidak bisa diambil, dengan alasan terkena imbas Covid – 19. “Ini alasan yang aneh dan tidak bisa dimengerti,” ujar Budi saat di PN Kota Magelang.

Tags:    

Similar News