Polisi tangkap lima pemuda penjual miras saat pelaksanaan Perparnas XVI Papua
Lima orang pemuda di Sentani, Kabupate Jayapura, Papua ditangkap polisi karena menjual Minuman Keras (Miras) saat perhelatan Peparnas XVI Papua 2021.
Elshinta.com - Lima orang pemuda di Sentani, Kabupate Jayapura, Papua ditangkap polisi karena menjual Minuman Keras (Miras) saat perhelatan Peparnas XVI Papua 2021.
Ke lima penjualan miras yang diamankan itu yakni bernama MS (22), AP (21), RC (35), BR (36), BM (26), mereka diamankan di tempat berbeda beserta barang bukti minuman keras berbagai merek yang dijual secara illegal.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, menyatakan, selama pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI berlangsung pemerintah bersama aparat kepolisian telah menghimbau kepada pedagang tidak ada yang menjual miras.
Hal itu dilakukan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat saat berlangsungnya Peparnas XVI Papua 2021. Bahkan, Polres Jayapura dan Jajaran terus melaksanakan cipta Kondisi dengan razia dan berpatroli.
“Pada saat kami lakukan razia, anggota kita berhasil mengamankan 5 orang pelaku penjual miras,”ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, Kamis, 11 November 2021.
Ia menjelaskan, penangkapan miras ini, juga merupakan bagian dari Operasi Hawa Cartensz 2021, yang bertujuan menciptakan rasa aman saat pelaksanaan Peparnas XVI Papua 2021.
Frederickus mengutarakan para penjual miras ditangkap dengan hari yang berenda. Untuk tersangka MS (22) ditangkap pada tanggal 09 November 2021 beserta barang bukti 7 botol miras berbagai jenis, dan AP (21) di amankan beserta barang bukti 5 botol miras berbagai jenis, sedangkan RC (35) diamankan pada tanggal (10/11) beserta barang bukti 14 botol miras berbagai jenis.
Sementara dari BR (36), polisi mengamankan barang bukt 9 botol miras berbagai jenis, dan dari BM (26) di amankan beserta barang bukti 8 botol miras berbagai jenis.
Lanjutnya, setiap permasalahan atau tindak pidana yang terjadi semua bermula akibat dipengaruhi minuman keras oleh sebab itu kami melaksanakan operasi kali ini terfokus pada peredaran miras agar dapat menekan angka kriminalitas yang terjadi.
“Saya menghimbau dengan tegas kepada para pelaku penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polres Jayapura apabila tidak ingin di pidana sesuai hukum yang berlaku maka mulai dari sekarang berhenti melakukan aktivitas tersebut baik saat pelaksanaan maupun usai pelaksanaan Peparnas XVI Papua 2021," kata Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Jumat (12/11).
Ia menambahkan, kelima penjual miras ini, beserta barang bukti telah di amankan dan dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Jayapura.
“Ke 5 orang pelaku ini akan di adili dalam perkara tindak pidana ringan dengan cara pemeriksaan cepat oleh pengadilan negeri jayapura,” ungkapnya.