Ratusan pensiunan PTPN VIII Apdelling Tanara belum dapat SHT 

Ratusan pensiunan PTPN VIII Apdelling Tanara mengaku belum mendapatkan Santunan Hari Tua (SHT). Para buruh tersebut yang bekerja selama 36 tahun 3 bulan di PTPN VIII yang tersebar Apdelling Tanara di Jawa Barat. Mereka menuntut hak uang SHT yang tak kunjung dibayarkan.

Update: 2021-11-18 14:14 GMT
Sumber foto: Titik Mulyana/elshinta.com.

Elshinta.com - Ratusan pensiunan PTPN VIII Apdelling Tanara mengaku belum mendapatkan Santunan Hari Tua (SHT). Para buruh tersebut yang bekerja selama 36 tahun 3 bulan di PTPN VIII yang tersebar Apdelling Tanara di Jawa Barat. Mereka menuntut hak uang SHT yang tak kunjung dibayarkan. 
 
Mereka ratusan buruh PTPN VIII menuntut pihak manajemen dan direksi PTPN VIII segera mambayarkan hak dana tunjangan tanpa dicicil. Apalagi, itu tercantum dalam perjanjian kerja dan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara VIII dengan Nomor (SK).KEP/III.2/935/VII/2020 tentang pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun, karyawan pelaksana Gol IA-IID PTP Nusantara VIII Kebun Malabar pensiun yang mereka terima. 

Besaran Santunan Hari Tua (SHT), dihitung atau ditetapkan dan dibayar oleh cabang DAPENBUN PTPn VIII, yaitu maksimum besar manfaat pensiun adalah 70% dari penghasilan dasar pensiun PhDP, selain itu PhDP terakhir tahun 2004 adalah sebesar Rp330.472; dengan total gaji pokok golongan IB,02 Rp1.504.000

Dan Santunan Hari Tua (SHT) adalah: 20x1-16x1,5+3/12x1,5=44,40x1,504000; total Rp. 66.777.600;
 
Buruh PTPN VIII, Enin (59) mengatakan, sejak 2017 hingga 2018, 2019,2020 pembayaran uang tersebut oleh managemen PTPN. XIII tidak berjalan sebagaimana mestinya. 
 
Enin salah satu buruh dan pensiunan Apdelling Tanara mengatakan, dana pensiun Santunan Hari Tua (SHT) yang seharusnya mereka terima utuh, sampai saat ini belum mendapatkan atau diterima dengan dengan sesuai harapan. "Tunggakan yang harus dibayarkan oleh managemen PTPN VIII kepada para mantan pegawainya itu kurang lebih Rp 300 miliar," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Kamis (18/11).

"Dalam perjanjian kerja dan SK Pensiun yang kami terima tidak ada kalimat dicicil. Jumlah karyawan yang pensiun sejak 2015 hingga 2018 itu ada 400 karyawan yang tersebar di Apdelling Tanara, uang Santunan Hari Tua SHT harusnya dibayarkan tunai, jangan ada dicicil dengan besaran 5 persen, 10 persen, 12 persen," ujarnya.
 
Di katakan Enin uang santunan hari tua ini, sangat diharapkan para mantan pegawai PTPN VIII yang rata-rata telah mengabdi diatas 30 tahun itu. Padahal, uang santunan hari tua itu sangat mereka harapkan untuk menopang perekonomian keluarga.

Sementara Ayi (59) sampai meninggal dunia setelah menunggu santunan hari tua yang tak kunjung diberikan. Suami ibu Ayi adalah seorang pedagang atas nama Yaya.

Tags:    

Similar News