Kejaksaan tetapkan terpidana Wenhai Guan DPO

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan ke dalam status Daftar Pencarian Orang(DPO) kepada  Wenhai Guan terpidana perkara penganiayaan Andy Cahyady.

Update: 2021-11-20 09:55 GMT
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan ke dalam status Daftar Pencarian Orang(DPO) kepada  Wenhai Guan terpidana perkara penganiayaan Andy Cahyady.

Menurut Kajari Jakarta Utara Made Sudarmawan, hal tersebut dilakukannya sebagai upaya eksekusi, karena yang bersangkutan kabur ke Singapura.

"DPO sudah, lagi kita proses ini. Kalau sudah red notice kan otomatis sudah dicari. Cuma keberadaan belum kita pastikan, baru dari pihak penjamin," ujar Made Sudarmawan seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (20/11).

Menurut Made selain upaya penggalangan ke penjamin pihaknya juga telah mengajukan red notice melalui kejaksaan tinggi DKI

"Upaya yang kita lakukan selain melakukan penggalangan ke penjamin, minggu lalu kita sudah meminta agar dicantumkan di red notice. Jadi, permintaan itu sudah sudah kita kirim melalui Kejaksaan Tinggi," ungkapnya.

Sebelumnya korban penganiayaan Andy Cahyady mendatangi Kejari Jakarta Utara bersama pengacaranya, Muhammad Muchsin, menemui kepala kejaksaan negeri Jakarta Utara Made Sudarmawan.  Andy datang mempertanyakan perkembangan proses eksekusi terpidana Wenhai Guan. 

"Kami berharap ada update penanganan eksekusi Wenhai Guan sejauh mana, apakah ada langkah-langkah yang efektif, yang tegas untuk Wenhai Guan dan juga para penjaminannya," kata penasehat hukum Andy, Muchsin. 

Andy mendesak Kejari Jakut menjemput paksa terpidana Wenhai Guan. Warga Singapura itu belum dieksekusi sejak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 84/PID/2021 PT DK tanggal 23 April 2021 berkekuatan hukum tetap.

Tags:    

Similar News