Pengganda uang ditangkap, diduga racuni korban

Petugas Polres Magelang Jateng, menangkap Is (57) warga Dusun Karangtengah  desa Sutopati Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang Jateng. Pria yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif ini, diduga telah melakukan pembunuhan terhadap dua korban.

Update: 2021-11-20 10:11 GMT
Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.

Elshinta.com - Petugas Polres Magelang Jateng, menangkap Is (57) warga Dusun Karangtengah  desa Sutopati Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang Jateng. Pria yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif ini, diduga telah melakukan pembunuhan terhadap dua korban, masing-masing Lasman dan Wasdiyanto (31),  pedagang sayuran dengan alamat Marongan Kajoran. Kedua korban ini merupakan saudara ipar.

Menurut Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memberi racun apotas yang mengandung sianida pada kedua korban. Kejadiannya pada 10 November lalu, di rumah tersangka. Kronologi kejadian, kedua korban menggunakan mobil rental datang ke rumah tersangka , bermaksud menggandakan uang sebesar Rp25 juta. Uang itu hasil menggadaikan mobil suzuki carry milik Wasdiyanto.

"Tiba di rumah tersangka, korban langsung memberikan 1 buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Si Jago," kata Aron seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Sabtu (20/11). 

Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, korban minta didoakan agar uang Rp25 juta tidak pernah habis. Setelah permintaan itu, tersangka kemudian memasukkan botol air mineral ke dalam gelas dan memasukkan racun apotas. Setelah tercampur, air beracun itu kemudian dimasukkan dalam kantong plastik dan diberikan kepada kedua korban, sambil berpesan agar air itu diminum sebelum sampai rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain.

Sekitar pukul 17.00, korban menuju Pasar Kaliangkrik bertemu dengan orang yang menerima gadai mobilnya untuk mengambil dompet yang tertinggal dalam mobil. Malamnya, korban kembali ke rumah, namun berhenti dipinggir jalan di desa Sukoyoso desa Sukomakmur Kajoran, untuk minum air yang diberikan tersangka. Diduga setelah minuam air tersebut, korban meninggal dunia. Tak lama kemudian, korban ditemukan oleh teman pemilik mobil rental yang kebetulan melintas sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Kejadian itu dilaporkan kepada petugas yang berwenang. Polisi langsung melakukan oleh TKP dan pelacakan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka," ujarnya. 

Atas peruatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP , tentang tindak pidana pembunuhan yang direncanakan, Tersangka diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup. 

Tags:    

Similar News