Polres Klaten gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap adik ipar
Polres Klaten menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap adik ipar dengan menggunakan racun apotas Rekonstruksi digelar di Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (23/11).
Elshinta.com - Polres Klaten menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap adik ipar dengan menggunakan racun apotas Rekonstruksi digelar di Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (23/11).
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Edy Suryana menjelaskan rekonstruksi dilaksanakan untuk pembuktian dari tim penyidik dalam bentuk keterangan reka adegan sehingga keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka sinkron.
"Kami bersama tim dari Kejaksaan Negeri Klaten menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Ada 40 adegan lebih yang diperagakan tersangka selama rekonstruksi mulai merencanakan, membeli racun hingga tersangka pergi dari TKP," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Wiwik Endarwati, Selasa (23/11).
Selama pelaksanaan rekonstruksi, Kasat Reskrim mengungkapkan ada fakta baru dimana tersangka telah mencampur apotas dalam bentuk cairan dari rumahnya. Kemudian dituangkan ke dalam botol minuman di dalam kulkas milik korban dan sisanya dipercikkan ke dalam susu bubuk anak korban serta freezer kulkas.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Klaten, Adhi Nugraha menjelaskan tersangka dan saksi ikut dihadirkan selama pelaksanaan rekonstruksi.
"Ini kami lakukan untuk mengetahui kejadian sebenarnya guna keperluan pembuktian dipersidangan nanti. Salah satu item pembuktiannya dimana tersangka dengan sengaja meracik kemudian menaruh racun apotas kedalam minuman di dalam kulkas yang kemudian diminum oleh korban," bebernya.
Sebelumnya diberitakan Hani Dwi Astuti (29) meninggal dunia pada 1 Nopember 2021 usai minum air botol yang diambil dari kulkas rumahnya.
Pelakunya adalah kakak iparnya sendiri, Sarbini (42) yang tinggalnya bersebelahan dengan rumah korban. Pelaku ditangkap di daerah Wonogiri usai menghadiri pemakaman korban.
Oleh kepolisian tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.