Pelaku tindak asusila anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten berhasil menangkap UHS alias Pakde, pria berusia 43 tahun, warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan. Pakde ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap terhadap anak di bawah umur.
Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten berhasil menangkap UHS alias Pakde, pria berusia 43 tahun, warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan. Pakde ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap terhadap anak di bawah umur.
Walaupun sempat buron selama 2 bulan, tersangka UHS atau Pakde berhasil ditangkap di kepulauan Riau tepatnya di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
"Saat dilakukan penangkapan, UHS tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Dadi Perdana Putra seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Selasa (23/11).
Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Dadi.