Yuliyanto dukung Program PTSL untuk kesejahteraan masyarakat 

Wali Kota Salatiga, Jawa Tengah Yuliyanto mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  yang dilakukan Kantor  Pertanahan sebagai program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada para pemilik tanah dan sekaligus dengan program ini bisa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Update: 2021-11-24 17:22 GMT
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Wali Kota Salatiga, Jawa Tengah Yuliyanto mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  yang dilakukan Kantor Pertanahan sebagai program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada para pemilik tanah dan sekaligus dengan program ini bisa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

”Karena tanah setelah bersertifikat memiliki nilai ekonomi  yang lebih. Selain itu juga bisa untuk jaminan ke bank," jelasnya usai penyerahan secara simbolis kepada penerima sertifikat di Kantor Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Rabu (24/11).

Yulianto juga berpesan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang bisa menguruskan sertifikat. ”Tunggu saja nanti bisa dilayani melalui program PTSL oleh Kantor Pertanahan Salatiga,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.

Sementara Kepala Pertanahan Kota Salatiga  Mulyanto menjelaskan, kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan pemerintah yang menjadi program strategis nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat.

Dari kegiatan legalisasi asset tersebut, lanjut Mulyanto, diharapkan adanya peran serta masyarakat untuk dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta memberikan kemudahan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota.

”Selain itu juga untuk memastikan penerima sertifikat tepat sasaran agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” ujarnya.

Menurut  Mulyanto, sampai dengan tahun 2020, tanah-tanah di Kota Salatiga yang telah terdaftar sebanyak 76.933 bidang (sumber : KKP), pada tahun 2021 Kantor Pertanahan Kota Salatiga mendapatkan target legalisasi asset berupa Pensertifikatan tanah melalui program PTSL sebanyak 1.851 bidang di Kelurahan Kecandran dan Kelurahan Blotongan, Lintas Sektor/UMKM sebanyak 25 bidang di Kelurahan Mangunsari dan Kelurahan Cebongan dan Konsolidasi Tanah sebanyak 388 bidang di Kelurahan Kauman Kidul. 

“Jadi total target legalisasi asset tahun 2021 sebanyak 2.264 bidang, dan sampai saat ini sudah terealisasi sebanyak 1.764 bidang yang terdiri dari 1.351 bidang dari program PTSL, 25 bidang dari Lintas Sektor/UMKM dan 388 bidang Konsolidasi Tanah, masih tersisa 500 bidang dari kegiatan PTSL karena itu termasuk tambahan target pada bulan November ini,” jelasnya.

Tags:    

Similar News