Aparat tangkap pelaku pembunuhan dan pencabulan bocah 10 tahun
Aparat kepolisian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan bocah 10 tahun warga Kp. Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung dan ditemukan di bawah tumpukan kayu di belakang rumah korban.
Elshinta.com - Aparat kepolisian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan bocah 10 tahun warga Kp. Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung dan ditemukan di bawah tumpukan kayu di belakang rumah korban.
Anak berumur 10 tahun dengan inisial AR dari pasangan Nur Asyiah dan Cecep tersebut ditemukan terbungkus karung dengan tangan terikat lakban, Korban sempat menghilang selama 4 jam, selanjutnya korban ditemukan sudah meninggal di belakang rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Korban pulang mengaji dari Masjid Jami Al hikmah di Kp. Cipadaulun RT 2/3 Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa barat.
Kapolsek Pacet AKP Edi Permana mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga yang diterima pukul 22.00 WIB, setelah petugas mendatangi TKP. "Korban ditemukan sudah meninggal, dengan jasad terbungkus karung dan dalam tumpukan bambu dan kayu serta tangan terikat lakban pada sekitar pukul 23.00 WIB," kata Edi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Kamis (25/11).
Edi menegaskan, jenazah ditemukan di belakang rumah korban. Korban ditemukan dengan sejumlah luka di bagian kening atau kepala. Koban diduga mengalami kekerasan terbukti dengan ditemukannya beberapa luka. Hingga berita dturunkan, jenazah sedang dilakukan outopsi di RS Sartika Asih Bandung.
Ditegaskan Edi, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, korban sempat menggegerkan warga Kp Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, karena sempat diduga hilang. Namun selang beberapa jam ditemukan dalam kondisi meninggal dan ada bekas pukulan benda tumpul di bagian kening dan kepala korban.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan disertai pencabulan berinisal DND (17) kurang dari 1x24 jam dari tempat persembunyiannya.
Hendra menegaskan, pelaku terpengaruhi seringnya nonton film porno, sehingga tega menghabisi bocah 10 tahun tersebut.
Atas perbuatannya DND dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP ancaman hukuman 20 Tahun/ Seumur Hidup, Pasal 338 KUHP ancaman hukuman Lima Belas Tahun. Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun, dan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak diancam dengan hukuman 15 tahun.