Polres Salatiga tetapkan tersangka penyebar video asusila pelajar

Polres Salatiga, Jawa Tengah menetapkan AT (16) sebagai tersangka dalam kasus video asusila pelajar di Salatiga. TA  merupakan perekam video. Hal ini dikatakan Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana.

Update: 2021-12-10 19:12 GMT
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Salatiga, Jawa Tengah menetapkan AT (16) sebagai tersangka dalam kasus video asusila pelajar di Salatiga. TA  merupakan perekam video. Hal ini dikatakan Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana.

Sebelumnya Polres Salatiga sudah memeriksa 28 saksi termasuk TA. Kapolres juga menyatakan tidak ada motif apapun dalam perekaman video karena antara tersangka dan pelaku tidak saling mengenal. Kapolres menambahkan, dalam video asusila berdurasi kurang lebih 30 detik tersebut dilakukan di sebuah warung di Jalan Lingkar Salatiga.

"Adegan video berada di lantai dasar warung sementara perekaman video lewat lantai atas. Video tersebut sebenarnya untuk koleksi pribadi tersangka namun salah satu teman tersangka meminta kemudian video asusila tersebut tersebar di media sosial," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Jumat (10/12). 

Tersangka dijerat UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Kami siapkan untuk pelimpahan ke Kejaksaan, namun kami tetap mengembangkan kasus ini," tandas Kapolres.

Tags:    

Similar News