Polisi Semarang gagalkan pengiriman 8,4 kg sabu lewat kapal penumpang
Polrestabes Semarang, Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,4 kg di pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap tersangka Herlianto Kosim (42), warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Elshinta.com - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,4 kg di pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap tersangka Herlianto Kosim (42), warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan upaya pengiriman sabu itu terungkap pada Senin (6/12) lalu. Paket itu dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan di Jawa Tengah dan akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru
"Pelaku HK membawa sabu seberat 8,4 kilogram," kata Ahmad Luthfi di Mapolrestabes Semarang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto.
Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso nopol B 9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII dengan cara melemparkan ke atas truk. Ulahnya terekam CCTV di kapal tersebut.
Upaya Herlianto 'menitipkan' barang berisi sabu di truk yang sedang berada di kapal. Hal itu ia lakukan saat kapal telah bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Herlianto juga membuang ponsel yang digunakan untuk menghubungi S, tersangka lain yang menjadi kurir yang menyuruhnya.
"Herlianto menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Merasa ada barang yang bukan muatannya, sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman," jelasnya.
"Saat itu sopir truk tidak tahu apa isi barang asing itu. Sementara HK berusaha mengikuti truk itu saat keluar pelabuhan. Ini adalah modus baru," jelasnya.
Menurut Kapolda, sopir truk itu takut saat mengetahui ada barang yang tidak dikenal adalah bom. Ia kemudian melapor ke polisi dan dilakukan pemeriksaan di Polsek KPTE Semarang.
"Sopir truk itu membuka kardus yang terbungkus itu di hadapan anggota kami dan di dalamnya ada delapan bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu," lanjutnya.
Ahmad Luthfi menambahkan pemeriksaan tidak berhenti di situ. Polisi melakukan investigasi dengan naik ke kapal yang ditumpangi pelaku.
"Hal ini untuk memastikan manifest penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya," tuturnya.
Setelah Polisi sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos wilayah Sayung, Demak, Jateng, dan ditangkap pada Kamis (9/12) pukul 20.30. WIB.
Pelaku diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu.
"Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami," imbuhnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (2) lebih Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman terancam hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun.