Kecewa Gagal Sidang Promosi Doktor di Hari Ibu, Risma: Harusnya jadi kado spesial untuk ibu

Banyak orang yang ingin membuat momen di Hari Ibu 22 Desember, salah satunya Risma Situmorang. Dia ingin mempersembahkan gelar doktornya sebagai kado spesial pada Hari Ibu untuk mendiang ibunda tercinta yang meningal dunia 30 tahun silam. Namun, hal itu gagal dilakukan karena ada penundaan jadwal dari pihak lampunya menuntut ilmu.

Update: 2021-12-24 10:25 GMT
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Banyak orang yang ingin membuat momen di Hari Ibu 22 Desember, salah satunya Risma Situmorang. Dia ingin mempersembahkan gelar doktornya sebagai kado spesial pada Hari Ibu untuk mendiang ibunda tercinta yang meningal dunia 30 tahun silam. Namun, hal itu gagal dilakukan karena ada penundaan jadwal dari pihak lampunya menuntut ilmu.

“Seyogianya akan melaksanakan promosi ujian terbuka doktor saya pada hari ini, namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan,” ungkapnya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (22/12).

Risma mengatakan, sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum ini terpaksa dibatalkan meski semua sudah dipersiapkan secara matang. Karena pihak kampus tempatnya menimba ilmu tiba-tiba melakukan penundaan.

“Pihak senat Universitas Krisnadwipayana dan fakultas melakukan penundaan mendadak dan penundaan itu baru kami terima pada tanggal 21 (Desember)," ungkapnya.

Ia menyampaikan, pihak kampus menunda pelaksanaan sidang terbuka karena akan mengganti promotor, co-promotor, maupun penguji atau penyanggah dengan pertimbangan sudah mendekatai libur Natal dan tahun baru 2021.

Risma mengungkapkan, sudah memenuhi seluruh tahapan, di antaranya menyelesaikan ujian proposal dan ujian tertutup untuk menempuh tahap akhir dari perkuliahan yang dijalani selama 3 tahun tersebut.

"Harusnya hari ini saya paparkan dalam ujian promosi terbuka,” kata Risma sambil menunjukkan disertasinya.

Ia sengaja memilih tanggal 22 Desember, karena selain merupakan Hari Ibu, juga tanggal meninggalnya mendiang sang bunda pada 1991 silam ketika ia masih kuliah semester V di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Ini ibu saya (sambil tunjukkan foto), tadinya saya akan persembahan gelar itu karena saya pun tidak pernah terpikir bahwa saya akan bisa menyelesaikan pendidikan sampai ke tingkat akhir. Tetapi Tuhan baik, ternyata saya bisa menyelesaikan, meskipun tertunda,” ungkapnya.

Bagi Risma, ini bukan soal gelar doktornya, tetapi yang paling penting adalah hasil penelitian yang dilakukan di bidang medis selama kurang lebih 13 tahun, ingin dipersembahkan kepada masyarakat Indonesia, pasien, dan doktor.

“Tadinya mau saya laksanakan pada Hari Ibu, sekalgius persembahan saya kepada ibu dan wanita Indonesia hebat dan kuat. Tetapi enggak apa-apa karena saya selaku mahasiswa di sini bukan sebagai pengacara, kurator,” ungkapnya.

“Kalau sebagai pengacara atau kurator, saya pasti fight untuk melawan ketidakadilan atau kezaliman yang dilakukan pada masa-masa akhir, misalnya memutus perkara, pasti bisa saya lawan. Tetapi karena mahasiswa saya di bawah kekuatan penuh dari senat, saya tidak mampu,” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.

Ia mengungkapkan, para penguji hingga promotor, pun sudah siap melaksanakan sidang terbuka ini. Bahkan mereka sudah hadir, baik daring maupun luring.

“Siap semuanya. Bahkan beliau (Gunawan Widjaya, Co-Promotor II) ada di sini, jadi tidak ada alasan untuk tidak siap melaksanakan karena jauh-jauh hari saya mohonankan agar hari ini menjadi momentum bersejarah,” ungkapnya.

Sementara itu, Gunawan Widjaya, enggan menyampaikan penjelasan soal penundaan dan pergantian penguji hingga pihak promotor dan co-promotor, karena menurutnya, ini merupakan wewenang pihak universitas.

“Tentunya itu diatur di Statuta Unkris. Saya sendiri belum baca detail, saya enggak berani komentar mengenai itu,” ucapnya.

Namun untuk sidang terbuka mendatang, ia berpandangan bahwa Risma Situmorang tinggal melaksanakan itu dan tidak perlu mengulang prosesnya dari awal. “Jadi hanya tinggal ujian akhirnya,” ucap dia.

Sementara dalam rilis tertulis, Humas Yayasan UNKRIS. Retno Wardhani, SH, MH menyatakan, bahwa sidang terbuka yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2021 adalah keputusan Dekan Fakultas Hukum Unkris tanpa berkoordinasi dengan Senat Fakultas Hukum dan Senat Universitas sebagai Badan Normatif dan Perwakilan Tertinggi di Unkris. Statuta Unkris tahun 2021 Pasal 28 dan Pasal 44 dinyatakan bahwa Senat Universitas maupun Senat Fakultas mempunyai tugas untuk merumuskan dan menetapkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.

Menurut Retno, SK Rektor Unkris Nomor 206/SK/REK/UK/AK/XII/2021 tertanggal Jakarta, 13 Desember 2021, tentang Tim Penguji Sidang Promosi Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unkris, diterbitkan atas dasar surat Dekan Fakultas Hukum Unkris Nomor 628/DEK/FH-UK/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021 tentang Permohonan Penandatanganan SK Tim Penguji Sidang Terbuka Program Doktor yang ternyata tidak diputuskan bersama/dikoordinasikan, baik dengan Senat Fakultas Hukum maupun Senat Universitas.

"Bahwa keputusan rapat Pimpinan Universitas bersama Pimpinan Senat Fakultas maupun Pimpinan Senat Universitas pada tanggal 20 Desember 2021 yang menunda pelaksanaan Sidang Terbuka di akhir bulan Desember 2021 yang semula akan dilaksanakan pada tgl. 22 Desember 2021 adalah keputusan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kerjasama yang baik diantara Pimpinan Unkris, khususnya di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Tidak adanya sidang terbuka di akhir bulan Desember 2021 adalah mempertimbangkan suasana libur natal dan tahun baru," katanya.

Sementara terkait evaluasi pada Sidang Terbuka dimaksud terkait dengan penetapan Promotor, Copromotor dan Tim Penyanggah merupakan usaha dalam rangka untuk menjaga kualitas lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unkris. "Dalam menjaga kualitas lulusan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Statuta, bukan merupakan keputusan perseorangan apalagi didasarkan kepada penentuan oleh mahasiswa yang akan diuji, sebagaimana ketentuan yang mengharuskan adanya konsultasi/koordinasi dengan Senat Fakultas maupun Senat Universitas," tandasnya.

Retno mengharapkan semua pihak untuk memahami usaha dan upaya yang dilakukan oleh Unkris sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi untuk menjaga mutu pendidikan yang berkualitas sebagaimana program Pemerintah di bidang pendidikan.  

Tags:    

Similar News