Selama pandemi angka penyalahgunaan narkoba dan miras di Kota Malang naik
Ribuan botol minuman keras berbagai merk dan berbagai jenis narkoba dimusnahkan pihak kepolisian Polresta Malang Kota. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan baik dibakar untuk narkoba dan dipecahkan botol miras yang dilakukan di halaman Mapolresta Malang Kota.
Elshinta.com - Ribuan botol minuman keras berbagai merk dan berbagai jenis narkoba dimusnahkan pihak kepolisian Polresta Malang Kota. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan baik dibakar untuk narkoba dan dipecahkan botol miras yang dilakukan di halaman Mapolresta Malang Kota.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deni Heryanto menyatakan, pemusnahan narkoba dan miras dilakukan pihak kepolisian setelah memiliki kekuatan hukum.
“Hasil barang bukti pengungkapan ini merupakan barang bukti selama satu tahun di tahun 2021,” ujar Wakapolresta seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Selasa (28/12).
Selain itu dalam pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, Kepala BNN Kota Malang yang diwakili Kasubbag Umum Yudha Wirawan dan seluruh pejabat utama serta personil Polresta Malang Kota.
"Terdapat (barang bukti) sekitar 1500 botol miras, ganja 13.110,99 gram, sabu sabu 2.253,83 gram, pil dobel L 2.510.508 butir, XT163 butir, gorillas 20,51 gram, pohon ganja 5 pohon. Tahun ini terdapat 254 kasus turun dari pada tahun kemarin 273 kasus, dengan jumlah tersangka 288 orang," ungkap Wakapolresta.
Tentu saja kasus tahun 2021 menurun namun selama pandemi ada peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba baik pemakai maupun pengguna yang timbul akibat dampak negatif dari pengurangan aktifitas pekerja atau pun pengurangan tenaga kerja di beberapa tempat usaha, yang malah membuat mereka leluasa untuk mengembangkan usaha jual beli narkoba tersebut. Dari 288 tersangka berasal dari semua latar belakang pekerjaan tidak hanya kalangan pelajar dan jumlah terbanyak didominasi pengangguran.
"Kami harapkan melalui kegiatan pemusnahan miras dan narkoba para pengguna narkoba maupun miras bisa mendapatkan hidayah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan kami ingatkan untuk semua masyarakat agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba. Tentunya ini sangat merugikan terutama bagi generasi muda,’’ terang AKBP Deny.
Ditambahkan Wakapolresta untuk antisipasi meningkatnya penggunaan miras dan narkoba terutama jelang tahun baru, Polresta Malang Kota sudah melakukan antisipasi melalui razia operasi lilin.