Ketua PN Depok ingatkan pencari keadilan jangan coba-coba lakukan suap dan gratifikasi 

Pengadilan Negeri Depok, sudah melengkapi semua fasilitas fisik bangunan dan mental pegawai untuk dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB). 

Update: 2022-01-21 20:35 GMT
Sumber foto: Hendrik Raseukiy/elshinta.com.

Elshinta.com - Pengadilan Negeri Depok, sudah melengkapi semua fasilitas fisik bangunan dan mental pegawai untuk dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB). 

Hal ini disampaikan. Ketua PN Depok Iman Lukmanul Hakim dalam  Pengadilan Negeri Depok Public Campaign "Menuju Pelayanan Pengadilan yang Ramah dan Mudah serta Bersih dari Korupsi", di Alun Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (21/1). 

WBK/WBBM adalah predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) kepada unit kerja di instansi pemerintah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan.

Disebutkan Iman Lukmanul Hakim, untuk mencapai predikat WBK dan WBBM, unit kerja harus terlebih dahulu membangun Zona Integritas (ZI). 

"Zona Integritas adalah predikat yang diberikan instansi pemerintah dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Iman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hendrik Raseukiy. 

Iman mengatakan, public campaign ini dilakukan untuk menegakkan kembali tekad PN Depok supaya diketahui oleh masyarakat. 

"Semua layanan yang diberikan PN Depok kepada pencari keadilan bebas dari korupsi, nepotisme, dan korupsi (KKN), terintegrasi, bebas pungli, dan stop gratifikasi," sebutnya. 

PN Depok juga berharap kepada pencari keadilan saat pengurusan keadilan di PN Depok tidak melakukan upaya-upaya suap atau memberikan gratifikasi kepada para hakim, panitera pengganti, dan karyawan. 

PN Depok, di era kepemimpinan an Lukmanul Hakim telah menyelesaikan pembangunan fasilitas fisik dan peraturan-peraturan yang ketat untuk mencegah pelanggaran peraturan dan etika peradilan. Diantaranya, membangun koridor khusus bagi hakim menuju ke ruang sidang dan kembali dari ruang sidang ke ruang kerja hakim seusai sidang. 

"Tidak dibolehkan hakim, panitera pengganti, dan karyawan untuk berinteraksi dengan pencari keadilan di PN Depok. Ada pintu-pintu yang khusus dibuat untuk akses bagi masyarakat menuju ke dalam PN Depok yang tidak sama dengan hakim, panitera, dan karyawan PN Depok," ungkap Iman. 

Selain itu, PN Depok menyediakan ruang tahanan anak, ruang menyusui dan ruang anak bagi orang tua yang sedang cari keadilan.   

Kemudian area khusus merokok yang berbeda antara pegawai dengan  masyarakat. Di lingkungan PN Depok disediakan fasilitas parkir yang tidak diperbolehkan mengambil biaya parkir. 

Diakui Iman, walaupun ada pengaduan pencari keadilan bahwa pelayanan di PN Depok mengecewakan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,  Iman cepat merespon dan sudah diperiksa oleh oleh kedua lembaga tersebut bahwa pengaduan tersebut tidak banar. 

"Tidak salah, kami malah bersyukur dilaporkan supaya kami mawas diri. Contoh, ada aduan bahwa persidangan di PN Depok lama nunggunya. Misalnya, jadwal undangan sidang jam sepuluh, tapi belum dimulai. Kemudian Mahkamah Agung mengklarifikasi kepada kami, ternyata lama menunggu itu lantara para pihak belum hadir semua untuk bersidang," jawab Iman. 

Waktu dekat, PN Depok meluncurkan E-PEDULI (Elektronik Perlindungan Pengaduan) Pengadilan Tinggi Bandung. Di sini, semua pengaduan masyarakat ditampung tanpa sensor. Diantara syaratnya, pengadu perlu menyertakan identitas lengkap dengan kartu tanda penduduk dengan nomor induk kependudukan yang jelas. Semua identitas pengadu pasti dilindungi.

Tags:    

Similar News