Aksi terekam CCTV Komplotan maling berhasil ditangkap petugas

Komplotan maling terekam CCTV berhasil diringkus Satreskrim Polres Purwakarta di sejumlah tempat berbeda. Aksi para tersangka itu pun sangat meresahkan sebab kerap menguras seisi rumah dan dibawa kabur.

Update: 2022-01-24 19:24 GMT
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Komplotan maling terekam CCTV berhasil diringkus Satreskrim Polres Purwakarta di sejumlah tempat berbeda. Aksi para tersangka itu pun sangat meresahkan sebab kerap menguras seisi rumah dan dibawa kabur.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Satrio Prayogo, Senin (24/1) mengatakan, komplotan tersebut berjumlah lima orang tiga diantaranya berhasil ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran Polisi.

Ketiga tersangka yakni berinisial AC (40), MR (24) dan LS (23) semuanya merupakan warga Purwakarta. Sementara untuk AC adalah residivis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Menurut Satrio, terungkapnya komplotan maling itu berawal adanya laporan dari sejumlah korban yang sudah kemalingan dengan pelakunya terekam CCTV yang dipasang di rumahnya.

"Setelah dilakukan pengembangan dari rekaman tersebut, terungkaplah ciri-ciri dari salah satu pelaku ternyata seorang residivis," kata Satrio seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi.

Adapun modus tersangka dengan cara membongkar genting, merusak pintu  menggunakan gunting baja.

"Aksi ini kerap dilakukan pada malam hari dengan sasaran rumah, toko saat pemiliknya tidur lelap serta kontrakan yang ditinggal pemiliknya saat bekerja," ungkap Satrio. 

Selain membongkar atap rumah, pelaku merusak pagar dan pintu dengan menggunakan gunting baja dan obeng.

"Pada aksi di Kecamatan Pasawahan dan Kecamatan Purwakarta para tersangka terekam CCTV dengan jelas sehingga petugas tidak perlu lama  para tersangka langsung dibekuk," ujarnya. 

Dijelaskan Satrio, barang bukti yang disita 1 unit gunting baja, 1 unit gunting raja, sejumlah kunci dua buku rekening bank serta sejumlah barang hasil curian.

"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya.

Tags:    

Similar News