Sidang gugatan peternak vs Kementan: Saksi ahli benarkan harga ayam murah karena 'over supply'

Peternak unggas mandiri menggugat Menteri Pertanian RI (Mentan) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidang ke-3 gugatan Peternak Rakyat Alvino Antonio W. vs Kementan RI yang dilakukan pada Selasa, 25 Januari 2022, penggugat menghadirkan saksi ahli Prof Dr. Muladno, Guru Besar Peternakan IPB.

Update: 2022-01-27 17:56 GMT
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Elshinta.com - Peternak unggas mandiri menggugat Menteri Pertanian RI (Mentan) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidang ke-3 gugatan Peternak Rakyat Alvino Antonio W. vs Kementan RI yang dilakukan pada Selasa, 25 Januari 2022, penggugat menghadirkan saksi ahli Prof Dr. Muladno, Guru Besar Peternakan IPB.

Kuasa hukum Alvino, Hermawanto mengungkapkan, ahli Muladno membenarkan harga ayam murah disebabkan over supply. “Over supply terus menerus terjadi karena ada perhitungan data yang tidak tepat,” ujar Hermawanto saat dihubungi, Kamis (27/1).

Seperti dituturkan Muladno, sambung Hermawanto, ketika terjadi over supply atau kelebihan stok ayam, Kementan seharusnya tidak perlu menambah kuota impor GPS (Grand Parent Stock). 

“Tindakan cutting dan afkir dini adalah upaya untuk mengurangi over supply. Dan jika harga tetap dibawah harga acuan maka berarti over supply masih terjadi. Dan dari dulu masih menjadi masalah klasik, namun pemerintah harus hadir, pengawasan yang harus diperkuat,” jelas Hermawanto.

Senada dengan keterangan ahli Prof. Muladno, saksi ahli dari pihak tergugat Dr. Ir. Arif Danarto Msc. menyampaikan secara ekonomi harga ayam turun karena over supply. 

“Ketika kebijakan cutting dilakukan namun masih terjadi harga dibawah acuan artinya pemerintah tidak mampu mengatasi over supply.  Dan jika harga dibawah biaya produksi maka pasti rugi,” tutur Hermawanto.

Hermawanto mengapresiasi persidangan yang berjalan sangat objektif, dengan menghadirkan fakta persidangan yang valid, dan ilmiah. Keterangan para ahli penggugat dan tergugat juga sejalan dengan dalil gugatan Penggugat. 

“Dan semoga membuka pemahaman Majelis Hakim atas fakta diabaikannya kewajiban hukum Kementan untuk melindungi peternak mandiri,” imbuh Hermawanto.

Sekjen PPUN Kadma Wijaya optimis pihaknya dapat memenangkan gugatan melawan Kementan. Saksi ahli dari kedua belah pihak mengakui penyebab penggugat peternak mandiri mengalami kerugian adalah over supply. Selain itu, peran Pemerintah yang belum optimal. Sebagai contoh, kebijakan Kementan yang mengandalkan Surat Edaran (SE) Cutting dalam mengatasi carut marut dunia perunggasan. 

“Seharusnya mengoptimalkan dari aspek pencegahan, dengan membatasi impor GPS, sehingga tidak menyebabkan over supply. Kebijakan Pemerintah melalui SE Cutting itu jauh panggang dari api, yang capaiannya hanya 60%. Sementara menurut ahli Prof. Muladno, Pemerintah dalam menerapkan SE Cutting harus maksimal 100%,” jelas Kadma.

Kadma berharap majelis hakim mengeluarkan putusan dengan seadil-adilnya, dengan mengedepankan fakta persidangan.

“Harus ada kepastian hukum dengan tidak menggiring peternak kepada satu pilihan, yakni kemitraan. Sementara UU mengamanatkan Negara harus melindungi peternak mandiri,” tukas Kadma.

Tags:    

Similar News