Pemuda begal payudara di Jayapura diancam 9 tahun penjara

Pemuda R (29) warga Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, yang melakukan pelecehan seksual atau begal payudara terhadap 8 orang perempuan diancam 9 tahun penjara. \r\n\r\n

Update: 2022-01-31 20:23 GMT
Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com

Elshinta.com - Pemuda R (29) warga Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, yang melakukan pelecehan seksual atau begal payudara terhadap 8 orang perempuan diancam 9 tahun penjara. 

“Tersangka kami jerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara,”kata Kapolres Jayapura AKBP AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen kepada awak media di Mapolres Jayapura, Sabtu (29/1/2022).

Kapolres mengungkapkan kasus asusila yang dilakukan pelaku berinisial R sudah lebih dari satu  kali ditempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Jayapura. Tersangka melakukan aksinya terlahir pada hari Rabu, 26 Januari 2022.

“Jadi saat itu pelaku meremas payudara korban yang hendak berolahraga atau lari sore, korban yang tidak terima kemudian melaporkan ke keluarganya yang merupakan anggota kami. Dari laporan korban ini, tim gabungan Cycloop dan Paniki berhasil mengetahui identitas pelaku, dan  ditangkap beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario saat berada di dalam rumahnya,”ujar Fredrickus.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali ditempat berbeda - beda, diantaranya pertigaan genyem 1 kali, turunan gunung merah 3 kali, depan Auri 2 kali, jalan Tabita 1 kali dan di jalan kehiran Sentani Kab. Jayapura sebanyak 1 kali.

Menurutnya, dari 8 aksi yang dilakukan pelaku, kata Kapolres, hanya 1 korban yang membuat laporan polisi yang kebetulan seorang anggota Polwan di Polda Papua. 

“Pelaku diketahui telah memiliki seorang anak dan istri namun sudah berpisah semenjak tahun 2017,” tuturnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Senin (31/1).

Tersangka mengakui melakukan hal memalukan tersebut semata - mata untuk memenuhi hasrat seksualnya, dikarenakan pelaku suka menonton film porno. Kasus pelecehan seksual ini, nantinya akan didalami juga apakah ini suatu kelainan, jika dibutuhkan akan dilakukan pemeriksaan psicology.  

Kapolres menambahkan, bahwa pelaku telah resmi ditahan di Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ungkap Kapolres.

Tags:    

Similar News