Perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan beras senilai Rp5 milyar disidangkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menggelar sidang perdana perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan beras senilai Rp5 milyar. Sidang perdana tersebut digelar langsung Pengadilan Negeri Kelas IB Lhoksukon, Kamis (3/2).
Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menggelar sidang perdana perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan beras senilai Rp5 milyar. Sidang perdana tersebut digelar langsung Pengadilan Negeri Kelas IB Lhoksukon, Kamis (3/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intel Arif Kadarman menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa inisial FA dan NR dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Fauzi.
"Pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Lhoksukon,dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan fakta kejadian serta unsur Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa FA dan NR. Bahwa atas perbuatannya Terdakwa FA dan NR diancam dengan Pasal 372 Jo. 378 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," kata Arif seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Jumat (4/2).
Arif menambahkan, dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menyita beberapa alat bukti surat, 2 (dua) unit handphone, karung beras kosong dengan berbagai ukuran dan merek serta 11 (sebelas) unit mobil truk tronton.
"Bahwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum terdakwa Kasibun Daulay merasa keberatan dan mengajukan eksepsi," ujar Arif.
Persidangan lanjutan atas perkara tersebut akan dilaksanakan pada 14 Februari 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) dari terdakwa.