Terkait PTMT sekolah 50%, Pemkot Depok apresiasi SE Mendikbudristek
Disebutkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Elshinta.com - Disebutkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
"Sebelumnya, Pemkot Depok telah bersurat kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 100 persen. SE Ini adalah respon yang luar biasa cepat dan responsif. Kami kami berikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kami untuk pemerintah pusat," ujar Dadang Wihana seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Hendrik Raseukiy, Rabu (9/2).
Sebelumnya, sebut Dadang Wihana, soal menjalankan PTMT sempat dilematis, sebab Pemkot Depok jujur tidak bisa melanggar aturan terkait dengan Instruksi Mendagri maupun SKB 4 menteri tentang larangan pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Setelah terbitnya SE Mendikbudristek ini, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada setiap satuan pendidikan di Kota Depok. Kemudian, secara simultan masing-masing satuan pendidikan telah melaksanakan PTMT 50 persen.
"Pemkot Depok gerak cepat langsung melakukan sosialisasi kepada warga satuan pendidikan, secara simultan mereka melakukan PTMT 50 persen," ungkapnya.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok ini juga menyampaikan ada tren, terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang berasal dari klaster PTMT yakni, sebelumnya terdapat di 36 sekolah, kini bertambah menjadi 41 sekolah.
Rerata, memang kluster PTMT dampak dari klaster keluarga semisal, dari ayah-ibu pelajar yang bekerja, kemudian positif, lalu menularkan kepada anaknya. Kemudian anak tersebut sekolah dengan tidak jaga jarak, itulah potensi penularan terjadi.
Pada SE Mendikbudristek tersebut, tercantum bahwa PTMT dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.