Aparat amankan 1.200 butir pil koplo
Sebanyak 1.200 butir pil dobel L diamankan Satreskrim Polsek Singosari, Polres Malang, Jawa Timur. Selain mengamankan barang bukti ribuan pil daftar G yang tidak bebas diperjual-belikan ini, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial FY (27) warga Singosari.
Elshinta.com - Sebanyak 1.200 butir pil dobel L diamankan Satreskrim Polsek Singosari, Polres Malang, Jawa Timur. Selain mengamankan barang bukti ribuan pil daftar G yang tidak bebas diperjual-belikan ini, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial FY (27) warga Singosari.
“Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan transaksi pil dobel L di Jalan Raya Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Sabtu sore (5/2),” kata Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial.
Berdasarkan laporan ini, petugas melakukan penyelidikan dan curiga dengan gerak-gerik pelaku yang saat itu tengah menunggu seseorang.
“Tak lama ada seorang laki-laki mendatangi pelaku dan melakukan transaksi, tidak mau buruannya lolos petugas menangkap keduanya,” ujar Kapolsek seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Kamis (10/2).
Saat digeledah, dari saku FY ditemukan 1 bungkus plastik berisi 8 butir pil dobel L.
“Kemudian dikembangkan dan dapati 1.200 butir pil dobel L. Pada penyidik pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan kerap melakukan transaksi langsung di Jalan Baturetno. Dan petugas tengah mendalami asal mula pil koplo ini didapat pelaku," kata Achmad Robial.
Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.