Bandar pil LL Poncokusumo ditangkap

Unit Reskrim Polsek Poncokusumo, Polres Malang, Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran pil dobel L di Dusun Plalar, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 682 butir pil dobel L.

Update: 2022-02-14 14:36 GMT
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Unit Reskrim Polsek Poncokusumo, Polres Malang, Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran pil dobel L di Dusun Plalar, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 682 butir pil dobel L.

Selain barang bukti, polisi juga menangkap satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar. Pelaku diketahui berinisial Ns (28), warga Dusun Plalar, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas patroli Satrekrim yang curiga dengan dua orang masing-masing SF dan Rv  di pinggir jembatan Desa Belung Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang,” kata Kapolsek Poncokusumo, AKP Sumarsono seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Senin (14/2). 

Kemudiam dilakukan pengeledahan pada keduanya ditemukan 3 (tiga) tik pil LL yang dibungkus kertas grenjeng rokok berwarna silver.

Dalam pemeriksaan Rv mengaku membeli dari Lestari Widodo. “ Dari Lestari ini mengarah ke Ns, warga Dusun Plalar, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Petugas kemudian melakukan pengeledahan pada Ns dan ditemukan 650 butir pil ll yang dibungkus platik klip transparan, 32 butir pil LL yang dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit Handphone merk redmi warna hitam, 1 (satu) buah botol plastik warna putih,” jelas Kapolsek.

Dan di depan penyidik pelaku mengakui pil dobel L tersebut miliknya.

“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 196 Sub Pasal 197  UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Tags:    

Similar News