Pasangan gay bikin konten di persawahan Banjarnegara diamankan petugas
Polres Banjarnegara menangkap pasangan gay yang membuat konten video yang disebarkan di dunia maya secara berbayar.
Elshinta.com - Polres Banjarnegara menangkap pasangan gay yang membuat konten video yang disebarkan di dunia maya secara berbayar. Pelaku adalah warga Banjarnegara, Jawa Tengah berinisial V dan J. Bahkan salah satu pelaku adalah pelajar sebuah SMA.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, Senin (14/2) menjelaskan konten video porno itu telah tersebar di dunia maya dan ditemukan oleh Tim Polres Banjarnegara saat melakukan patroli siber, Minggu (13/02).
"Video itu diunggah melalui twitter pada Jumat (28/01) pukul 12.02 WIB. Video itu menampilkan cuplikan sepasang gay berdurasi 38 detik," kata Hendri seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Selasa (15/2).
Hendri menambahkan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai part 7 yang disebarkan lewat twitter dengan cara berbayar.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara. Namun saat dikonfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut. Setelah diselidiki ternyata pelaku merupakan siswa di sebuah SMA di Kabupaten Banjarnegara. Ia sengaja menyamarkan identitas dengan menggunakan pakaian seragam SMK.
Pasangan gay ini mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022. Tapi aktivitas membuat viideo dilakukan sejak November 2021. Setiap member harus membeli Rp 150.000. Hasil dari penjualan video itu mereka mampu membeli sepeda motor senilai Rp10 juta.
Sementara Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, pasangan gay itu ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi dan akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 milyar.