JPU Kejari Aceh Utara tuntut pelaku pemerkosaan 200 bulan penjara 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut  pelaku pemerkosaan anak 200 bulan penjara.

Update: 2022-02-17 11:14 GMT
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com

Elshinta.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut  pelaku pemerkosaan anak 200 bulan penjara pada Rabu (16/2). Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu H.L Iswara Akbari,mengatakan, dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara atas nama Harri Citra Kesuma S.H menuntut terdakwa AR dengan tuntutan penjara selama 200 (dua ratus) bulan penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan. 

"Lhoksukon, 16 Februari 2022 bertempat di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sekitar pukul 15.15 Wib, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan Tuntutan Pidana tehadap Terdakwa AR yang terbukti melakukan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan Anak” 

Diah Ayu mengatakan,terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Diah Ayu menjelaskan kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa AR pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 Wib, Hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 wib, hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 wib, hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 wib, hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 16.00 wib, hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekitar pukul 14.00 wib telah melakukan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan Anak terhadap keponakannya sendiri, yang mana perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Cot Biek Desa Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

"Bahwa terdakwa AR adalah paman dari saksi korban sebut saja Bunga, karena terdakwa menikah dengan adik kandung ayah saksi korban anak tersebut. Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban anak selama 6 kali yang mana perbuatan pertama dilakukan pada tahun 2020 tepatnya pada hari Minggu tgl 11 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 wib di saat saksi korban anak sedang berada di rumah sendirian dan saat itu terdakwa datang sendirian ke rumah saksi korban anak" ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (17/2).

Selanjutnya kejadian tersebut diketahui karena kecurigaan ibu kandung korban yang melihat kondisi korban tidak mendapatkan haid selama 2 bulan dan setelah korban diperiksa urinenya oleh kakak kandung dan ibu kandungnya ternyata kondisi korban telah hamil selama lebih kurang usia kandungan 13 s.d 14 Minggu.

Tags:    

Similar News