Pakar: Pelapor korupsi jadi tersangka bahayakan partisipasi publik

Asisten Staf Khusus Wakil Presiden yang juga Ketua PERADIN sekaligus Pakar Hukum Unviersitas Krisnadwipayana, Dr. Firman Wijaya menilai penetapan tersangka terhadap pelapor korupsi, bisa membayakan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. 

Update: 2022-02-21 13:45 GMT
Sumber foto: https://bit.ly/3v50cnF/elshinta.com.

Elshinta.com - Asisten Staf Khusus Wakil Presiden yang juga Ketua PERADIN sekaligus Pakar Hukum Unviersitas Krisnadwipayana, Dr. Firman Wijaya menilai penetapan tersangka terhadap pelapor korupsi, bisa membayakan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. 

"Dalam delik serius crime dengan potensi serba meluas seperti korupsi ini sangat membutuhkan strategi dan dukungan saksi-saksi kunci, mengingat operasi korupsi bersifat rahasia dan rapi sehingga menyulitkan pengungkapan dan pembuktian, karena sedikitnya bukti". Kata Firman dalam wawancara dengan Radio Elshinta, Senin (21/2). 

Menurut Firman, para pelapor kasus korupsi atau whistle blower, sudah semestinya mendapatkan perlindungan dari negara, karena mereka memiliki risiko, bahkan ancaman hingga pembalasan. Firman meningatkan, jangan sampai kasus seperti yang dialami Nurhayati, membuat masyarakat takut melaporkan kasus korupsi. 

"Kasus Nurhayati sebagai pelapor korupsi yang kemudian menjadi tersangka dalam pengungkapan korupsi di Cirebon tersebut, jangan sampai menjadi image publik, "ada semacam operasi kekuasaan" dalam penanganan kasus hukum korupsi," ujar Firman.

Firman menjelaskan, ada risiko internal bagi para whistle blower dari risiko jiwa harta dan keluarga bahkan pekerjaannya (jobless), termasuk pula di beberapa negara para whistle blower sering berakhir nahas. "Bagaimanapun para whistle blower seperti Nurhayati perlu mendapat jaminan keselamatan dari segala bentuk ancaman dan pembalasan," ujar Firman.  

Firman menambahkan, regulasi perlindungan saksi yang diatur dalam UU perlindungan saksi sejak UU 13 /2006 dengan perubahannya yakni UU 31/ 2014 sema 4 /2006 sebenarnya sudah memiliki politik hukum yang jelas adanya konsep protection cooperating person yang sebenarnya diadopsi  dari model witsec (witnes security program), yang esensinya prioritas perlindungan publik perlindungan pribadi saksi, korban dan pelapor untuk tidak dituntut perdata maupun pidana atas laporan yang akan,  sedang, telah dilakukannya. 

"Jadi memang konsep ini jelas ruang partisipasi publik yang patut diapresiasi. Jika tidak, ini ancaman laten bagi etos publik dlm partisipasi pemberantas korupsi. Spirit ini adalah investasi sosial yang harus terus dirawat oleh negara," tandasnya. 

Tags:    

Similar News