Buruh gelar aksi tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di depan Kantor Bupati Sukoharjo

Sekitar 50 buruh di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mendatangi kantor bupati setempat. Perwakilan buruh se-kabupaten ini meminta pemerintah daerah menyampaikan aspirasi pernolakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Buruh menuntut pemerintah pusat membatalkan Permenaker tersebut.\r\n\r\n

Update: 2022-02-22 14:12 GMT
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Sekitar 50 buruh di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mendatangi kantor bupati setempat. Perwakilan buruh se-kabupaten ini meminta pemerintah daerah menyampaikan aspirasi pernolakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Buruh menuntut pemerintah pusat membatalkan Permenaker tersebut.

Koordinator Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno menegaskan, Permenaker yang baru ini mengatur pencarian Jaminan Hari Tua (JHT)  yang dinilai merugikan buruh. Faktanya, JHT dibayar dari memotong upah buruh setiap bulan. JHT menjadi perlindungan buruh atau pekerja apabila dikemudian hari tidak bekerja lagi karena berbagai hal.

Aturan pencairan setelah peserta berusia 56 tahun atau dengan catatan meninggal dunia dinilai tidak memiliki keberpihakan pada buruh. Aturan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan pemerintah pada buruh. Dengan mengadu pada pemerintah daerah, buruh berharap aspirasi dari bawah ini disuarakan ke pusat.

"Intinya kami meminta agar aturan tersebut dicabut. Dan pemerintah daerah menyampaikan aspirasi buruh ini ke pemerintah pusat," kata Sukarno seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (22/2).

Para buruh sendiri datang ke kantor Pemkab Sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor ditengah guyuran hujan. Tampak, satu unit mobil bak terbuka digunakan tempat orasi sejumlah buruh. Para buruh tersebut kemudian masuk ke halaman Pemkab Sukoharjo dan melakukan orasi bergiliran.

Sebagian perwakilan buruh diterima langsung di ruang dinas oleh bupati untuk audiensi. Hasilnya, pemerintah daerah segera bersurat ke pemerintah menyampaikan aspirasi kalangan buruh di Sukoharjo ini

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang menemui perwakilan buruh menyampaikan bahwa aspirasi dari buruh menginginkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dikaji ulang. Permintaan buruh ini diakomodir dan ditindaklanjuti agar menjadi perhatian serta rekomendai kebijakan pemerintah selanjutnya.

"Kami akomodir dan langsung kami kirim ke pusat," ujar Etik.  

Bupati juga menekankan bahwa buruh tetap bisa menyampaikan aspirasi pada pemkab tanpa perlu menggelar aksi yang mengundang kerumunan. Mengingat semua daerah masih menghadapi pandemi Covid-19. 

Tags:    

Similar News