Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT tidak relevan di era kerja saat ini 

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta agar peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang pembayaran jaminan hari tua untuk didiskusikan ulang dengan seluruh pihak termasuk dengan pekerja.

Update: 2022-02-22 15:07 GMT
Sumber foto: Eko Purnomo/elshinta.com.

Elshinta.com - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta agar peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang pembayaran jaminan hari tua untuk didiskusikan ulang dengan seluruh pihak termasuk dengan pekerja.

Dikatakan abdullah selaku ketua umum serikat pekerja kimia. Energi dan pertambangan spsi. Di bekasi jawa barat bahwa. Tujuan untuk dilakukannya diskusi ulang mengenai peraturan menteri tersebut agar para pekerja memiliki ruang sekaligus merubah agar jaminan hari tua bisa dinikmati apabila terjadinya resiko sosial dan tidak harus menunggu hingga usia 56 tahun.

Menurut abdullah jaminan hari tua jika dilihat sebelumnya atau dijaman orde baru dinilai masih relevan mengingat pada saat itu sistem kerja masih menganut long life dengan jangka kerja yang panjang. Namun di era sekarang ini sistem kerja dengan adanya undang undang cipfa kerja bersifat paruh waktu sehingga sangat tidak mungkin dana jaminan hari tua diambil harus diusia 56 tahun.

"Inilah kerugian bagi pekerja," ujar Abdullah seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Purnomo, Selasa (22/2)

Lebih jauh abdullah menambahkan, Keluarga Besar SPSI telah berikrar dan meminta agar mencabut Peraturan Mentei Ketenagakerjaan tersebut karena dinilai pula cacat proses sejak awal bahkan tikda melibatkan unsur pekerja. Sehingga dengan momentum rangkaian HUT ke 49 SPSI ini tentu dikeluarkannya permenaker tersebut juga dianggap belum tepat dengan suasana kebatinan sekarang ini.

Tags:    

Similar News