Polres Majalengka tangkap sembilan pencuri kendaraan bermotor
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap sembilan pencuri kendaraan bermotor selama Operasi Jaran Lodaya 2022 mulai 17-26 Februari 2022 dengan menyita beberapa barang bukti.
Elshinta.com - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap sembilan pencuri kendaraan bermotor selama Operasi Jaran Lodaya 2022 mulai 17-26 Februari 2022 dengan menyita beberapa barang bukti.
"Selama Operasi Jaran Lodaya, kita berhasil mengamankan sembilan pelaku yang melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu (5/3).
Edwin mengatakan sembilan tersangka yang ditangkap itu dari delapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap jajarannya saat Operasi Jaran Lodaya 2022.
Menurutnya, operasi tersebut digelar sejak 17 sampai dengan 26 Februari 2022. Sasaran operasi ini adalah pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Selama berlangsungnya kegiatan itu, kita berhasil mengungkap 8 kasus di antaranya tujuh kasus curanmor dan satu kasus pencurian traktor dan mengamankan 9 orang tersangka," tuturnya.
Edwin menyampaikan dari 8 kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka di antaranya di Kecamatan Sukahaji, Cigasong, Sindangwangi, Jatiwangi, Sumberjaya, Kertajati, Kecamatan Majalengka, dan kecamatan lainnya.
Ia mengatakan barang bukti yang disita sebanyak 28 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat jenis pikap.
Para tersangka, lanjut Edwin, dikenakan Pasal 368 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Untuk warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang Ke Polres Majalengka dengan membawa surat-surat kendaraan. Jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil gratis tanpa dipungut biaya," katanya.