Polresta Malang amankan 14,5 kg ganja, 5 orang ditangkap
Polresta Malang Kota, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengam total barang bukti ganja yang berhasil diamankan seberat 14,5 kg.
Elshinta.com - Polresta Malang Kota, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengam total barang bukti ganja yang berhasil diamankan seberat 14,5 kg. Hal ini disampaikan Wakapolresta AKBPDeny Hariyanto di halaman depan Polresta Malang, Rabu (9/3).
Pengungkapan perkara narkotika dengan barang bukti ini berasal dari dua kasus narkoba jenis ganja yang berhasil diungkap yakni dengan total barang bukti seberat 14,5 kg yang terdiri masing-masing 3,5 kg dan 11 kg.
“Ganja 3,5 kg diamankan dari tangan tersangka FR (38) saat berhasil diringkus di rumahnya. FR mengaku bekerjasama dengan DY (31).
Kronologinya bermula dari SH (45) yang diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31). DY yang tertangkap di Tlogomas ini mengaku sebelumnya memiliki sekitar sepuluh kilogram ganja yang terbungkus lakban coklat. Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang kini ditetapkan sebagai DPO disebuah garasi bis di Kota Malang. Tidak hanya disitu, para pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27).” ungkap Wakapolresta AKBP Deny Hariyanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Kamis (10/3).
Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau.
“Pengungkapan ganja bergerak dan petugas dari Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto melakukan penangkapan terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK (27). Penangkapan RK terjadi di rumahnya di daerah Tlogo Indah Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (2/3) dini hari.
“Dari RK yang berprofesi sebagai tukang parkir Polisi berhasil mengamankan setidaknya 11,2 kg paket ganja. Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbangan digital berwarna silver dan satu unit handphone xiaomi. Tersangka RK mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN (DPO). RK mengatakan bahwa ia diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau sistem. Namun karena ketakutan untuk mengeksekusi, RK pun menyimpannya di rumah. Atas informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba,” jelasnya.
Pasal yang dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 111 ( 2 ) UU No. 35 2009 tentang narkoba.