Polsek Cilincing amankan pelaku perampasan handphone milik pengemudi mobil boks
Anggota Polsek Cilincing mengamankan 2 pelaku DD dan WS, karena diduga melakukan perampasan telepon genggam milik Asep, seorang pengemudi mobil boks di wilayah perempatan Kebon Baru Jl Syekh Nawawi Al-Bantani, Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Elshinta.com - Anggota Polsek Cilincing mengamankan 2 pelaku DD dan WS, karena diduga melakukan perampasan telepon genggam milik Asep, seorang pengemudi mobil boks di wilayah perempatan Kebon Baru Jl Syekh Nawawi Al-Bantani, Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kedua pelaku melakukan tindak kriminal dengan memanfaatkan suasana kemacetan di ruas jaln itu, diawali akan meminta uang kepada para pengemudi waktu sore untuk kebutuhan sehari-hari namun pada hari Rabu, 11 Maret 2022 lalu, mereka telah merampas telepon genggam milik pengemudi mobil angkutan barang.
Aksi para pelaku itu sempat terekam CCTV dan sempat viral, sehingga anggota Buser Polsek Cilincing segera melacak, hingga tertangkap tidak jauh dari lokasi mereka saat melakukan perbuatannya.
Atas peristiwa yang terjadi, Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung, mengimbau kepada seluruh pengendara saat berada di ruas jalan, sebaiknya tidak menggunakan alat komunikasi berupa telepon genggam atau lainnya, sehingga tidak memancing kejahatan di jalan, dan menghindari terjadi kecelakaan.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Candra, dan Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung menjelaskan kepada media, bahwa kedua pelaku masih ada di lokasi, setelah pengambilan telepon genggam milik sopir mobil boks.
"Para pelaku melakukan tindakan melawan hukum tiga kali dalam waktu seminggu, tapi di wilayah Cilincing tepatnya di perempatan Kebon Baru itu mengaku baru pertama kali," ujar Robinson seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, ME Sudiono, Sabtu (19/3).
Ditegaskan Robinson bahwa kedua pelaku akan dijerat pasal 365 KUH Pidana, dengan hukuman penjara 9 tahun namun khusus tersangka DD ditambah dengan subsider pasl 21 UU Darurat tahun 1959 tentang kepemilikan senjata tajam, sehingga akan ditambah hukumannya 1/3, maka menjadi maksimal 12 tahun penjara.