Polisi tetapkan 8 tersangka kasus 'kerangkeng' Bupati Langkat non aktif
Setelah melakukan penyelidikan selama 2 bulan akhirnya pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengumpulkan sejumlah kesaksian dan telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi TRP, Bupati Langkat Non aktif yang dicokok pihak KPK dalam kasus suap.
Elshinta.com - Setelah melakukan penyelidikan selama 2 bulan akhirnya pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengumpulkan sejumlah kesaksian dan telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi TRP, Bupati Langkat Non aktif yang dicokok pihak KPK dalam kasus suap.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Sumut menetapkan 8 orang tersangka, Senin (21/3) malam.
Kedelapan orang menjadi tersangka yang menyebabkan orang meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 7 orang diantaranya berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Selain itu, tersangka penampung korban TPPO, adalah SP dan TS.
"Khusus tersangka inisial TS, dikenakan dalam dua kasus tersebut," ujar Hadi Wahyudi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Selasa (22/3).
Hadi mengatakan, ke delapan tersangka kasus kerangka manusia di rumah pribadi Bupati Langkat TRP, dikenakan Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelum gelar perkara penyidik Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan kepada 75 orang saksi via telepon, diantaranya adalah Bupati Langkat nonaktif TLP diperiksa di Gedung KPK, kemudian Sribana, Ketua DPRD Kabupaten Langkat yang juga, adik kandung TRP dan Dewa Peranginangin, putra kandung TRP, serta pihak keluarga dan yang mengetahui tentang aktivitas kerangkeng manusia tersebut.
Terpisah, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah TLP selanjutnya via migrant care melaporkan dugaan itu ke Komnas HAM yang akhirnya terkuak kasus ini menjadi viral dengan foto-foto lokasi kerangkeng manusia.
Di sisi lain penyidik dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Polisi Tatan Dirsan Atmaja telah meminta keterangan 75 orang saksi, termasuk para korban yang dikerangkeng dan keluarganya, dan yang mengejutkan, ada kesaksian menyebutkan, 3 korban meninggal dunia akibat dianiaya dalam kerangkeng.