Mengaku banyak hutang dan mau bayar kos, pemuda tanggung tusuk supir ojol
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa barat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang sopir ojol yang terjadi di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa barat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang sopir ojol yang terjadi di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (25/3) sekira pukul 02.15 di Jl. Mekarsari Kp. Loa Sari Rt.003 Rw. 015 Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Korbannya adalah seorang pengemudi ojek online," kata Kusworo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Selasa (29/3).
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, menurut keterangan korban pelaku berpura-pura menjadi penumpang yang sebelumnya memesan lewat aplikasi Grab, dengan titik penjemputan daerah Cilengkrang dengan tujuan wilayah Ciparay.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, setelahnya tiba di wilayah Ciparay yang tepatnya Kp. Loasari tiba-tiba pelaku memukul korban dari arah belakang mengenai kelopak mata, kemudian pelaku menusuk korban dengan mengunakan sajam jenis pisau mengenai arah leher korban hingga mengakibatkan luka sobek pada bagian leher.
"Pelaku berhasil membawa kendaraan roda empat merk Daihatsu Sigra berikut STNK aslinya dan beruntung korban hanya mengalami luka di bagian leher dan lebam di wajah," ujar Kusworo.
Pelaku berinisial AH (22) warga Kp Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa barat. Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita polisi adalah, satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Sigra, satu buah STNK, satu bilah pisau, satu buah dompet hitam dan satu buah HP merk Vivo.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.